AcehUtama

Pengamat Sebut Pernyataan Jubir Pemerintah Aceh soal Satgas PRR Dinilai Personal dan Menyalahi Wewenang

×

Pengamat Sebut Pernyataan Jubir Pemerintah Aceh soal Satgas PRR Dinilai Personal dan Menyalahi Wewenang

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Analis kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menilai pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, terhadap Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, kurang bijak dan perlu dievaluasi.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mewakili sikap Pemerintah Aceh secara umum, melainkan pendapat pribadi juru bicara. Ia menilai Nurlis sudah melampaui atau menyalahi kewenangannya.
“Itu pernyataan personal juru bicara, bukan pernyataan pemerintah Aceh secara umum. Pemerintah Aceh tidak boleh masuk ke urusan Kemendagri. Harusnya pemerintah Aceh mengakselerasi kebutuhan pusat di daerah,” kata Nasrul kepada media online, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh justru berkewajiban membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas PRR. Alasannya, instrumen dan aparat pelaksana di lapangan berada di bawah Pemerintah Aceh.


“Instrumen, aparat, semuanya milik Pemerintah Aceh, bukan pemerintah pusat. Karena itu, pernyataan juru bicara tersebut sangat tidak pantas dan tidak membantu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar juru bicara tidak membawa-bawa nama pimpinan daerah. Menurutnya, langkah itu justru merugikan Aceh.


“Jangan seolah-olah itu pernyataan Pemerintah Aceh, apalagi membawa nama Mualem. Itu merugikan Aceh, karena menunjukkan Aceh tidak mampu berkoordinasi dengan Satgas PRR,” kata Nasrul.

Nasrul menilai kontribusi Pemerintah Aceh dalam pemulihan pascabencana seharusnya lebih dikedepankan daripada saling menyalahkan. Pola komunikasi saling serang, kata dia, tidak baik bagi Pemerintah Aceh.

“Saya pikir juru bicara yang seperti ini harus dievaluasi. Ini hanya memecah belah dan membuat suasana makin tegang,” tegasnya.
Sebelumnya, Nurlis Effendi mengkritik langkah Safrizal ZA yang dinilainya tidak proporsional. Nurlis menyebut Safrizal sibuk membahas serapan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,65 triliun, tetapi tidak memaparkan serapan pagu Rp24,2 triliun pada 22 kementerian/lembaga.

Pernyataan itu disampaikan Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (3/10/2026), sebagai respons atas pernyataan Safrizal dalam Gathering Focus Group Discussion di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).(*)