ACEH TAMIANG | KoranAceh.net – Di tengah besarnya tantangan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Nilai bantuan yang mencapai Rp917,7 miliar menjadikan proses penyaluran sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan pengawasan berlapis. Di sinilah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Aceh memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
Ketegasan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menegaskan bahwa “sepersen pun tidak boleh ada pemotongan”, menjadi pesan moral yang diperkuat oleh sistem pengawasan yang dibangun Satgas PRR bersama pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait.
Bukan sekadar slogan, komitmen tersebut diterjemahkan melalui mekanisme penyaluran yang terstruktur, pengawasan lapangan, hingga pembukaan posko informasi bagi masyarakat.
Satgas Hadir Bukan Hanya Mengawasi, Tetapi Memastikan

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa keberadaan Satgas tidak hanya bertugas mengawasi administrasi, tetapi memastikan seluruh tahapan rehabilitasi berjalan sesuai prinsip transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurutnya, besarnya dana rehabilitasi harus diimbangi dengan tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.
“Yang paling penting adalah masyarakat menerima haknya secara utuh sesuai ketentuan. Karena itu koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar proses penyaluran berjalan tertib dan transparan,” ujar Safrizal.
Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga penyalur, aparat desa, hingga unsur pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Posko Informasi Menjadi Instrumen Transparansi

Salah satu langkah yang dinilai memberi dampak positif adalah dibukanya Pusat Komunikasi dan Informasi Satgas PRR di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Posko ini berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi, tempat masyarakat memperoleh kepastian mengenai status bantuan sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Pendekatan tersebut mengurangi ruang berkembangnya informasi yang tidak benar sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses rehabilitasi.
Bagi korban bencana, kepastian informasi sering kali sama pentingnya dengan bantuan itu sendiri.
Mengawal Pemulihan dalam Skala Besar
Program rehabilitasi yang sedang berlangsung mencakup berbagai sektor.
Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan jaminan hidup, sementara 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabot rumah tangga.
Di sektor hunian, bantuan stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang juga mulai disalurkan secara bertahap melalui skema yang diawasi bersama.
Secara keseluruhan, nilai bantuan dari pemerintah pusat mencapai Rp917,7 miliar, yang menjadi salah satu program rehabilitasi pascabencana terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Besarnya anggaran tersebut menuntut sistem pengawasan yang semakin kuat agar seluruh bantuan benar-benar memberi dampak nyata bagi percepatan pemulihan kehidupan masyarakat.
Membangun Kepercayaan Publik
Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung.
Melalui koordinasi lintas lembaga, pengawasan lapangan, serta keterbukaan informasi kepada publik, Satgas PRR Aceh berupaya memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen pemerintah daerah yang didukung pengawasan Satgas menjadi fondasi penting agar bantuan negara benar-benar hadir sebagai harapan baru bagi masyarakat yang sedang membangun kembali kehidupan mereka setelah bencana.[]







