PendidikanUtama

SMSI Dukung ADI di MK, Desak Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR Demi Masa Depan Pendidikan Indonesia

×

SMSI Dukung ADI di MK, Desak Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR Demi Masa Depan Pendidikan Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KoranAceh.net – Perjuangan meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia kini memasuki babak penting. Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) membawa aspirasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam permohonannya, ADI meminta negara menetapkan standar gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah ini dinilai sebagai upaya mendesak untuk mengangkat martabat profesi dosen sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut menurutnya berdampak langsung pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ali menilai, tuntutan akademik yang tinggi seharusnya diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Tanpa dukungan ekonomi yang layak, dosen akan sulit memberikan kontribusi maksimal dalam menghasilkan riset berkualitas maupun mencetak sumber daya manusia unggul.

Perjuangan ADI mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers itu menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, melainkan berkaitan erat dengan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, dosen memiliki peran sentral dalam mencetak generasi penerus yang akan menentukan arah pembangunan Indonesia di masa mendatang.

Firdaus juga menyoroti rendahnya rata-rata pendapatan dosen di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp3,36 juta per bulan, banyak dosen dinilai belum memperoleh penghargaan yang sebanding dengan tanggung jawab akademik yang mereka emban.

Dukungan SMSI terhadap ADI menunjukkan bahwa isu kesejahteraan dosen telah menjadi perhatian lintas sektor. Harapannya, melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan perhatian pemerintah, akan lahir kebijakan yang mampu memberikan kepastian penghasilan yang lebih layak bagi para dosen.

Pada akhirnya, kesejahteraan dosen bukan hanya menyangkut kehidupan individu tenaga pendidik, melainkan juga kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan. Ketika dosen dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas akademiknya, manfaatnya akan dirasakan oleh mahasiswa, perguruan tinggi, hingga pembangunan bangsa dalam jangka panjang.[]