KriminalUtama

Polisi Dinilai Lambat, Kasus Pencurian Rp1,58 Miliar di Pemalang Disorot Publik

×

Polisi Dinilai Lambat, Kasus Pencurian Rp1,58 Miliar di Pemalang Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.net – Seorang warga Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Sri Mujiasih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya.

Sri menilai kinerja Polres Pemalang lambat dalam menangani laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp1,58 miliar serta perhiasan seberat 107 gram dari rumahnya.

Perempuan yang akrab disapa Mamih Angel itu menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026. Saat itu, ia tengah melakukan kegiatan pembagian takjil di Pasar Gondang bersama dua orang yang kini menjadi terduga pelaku, yakni R dan S.

Sri mengaku baru menyadari kehilangan setelah kembali dari kegiatan tersebut. Ia terkejut karena kondisi rumah dan kamar tidak menunjukkan tanda-tanda pembobolan. Pintu rumah dan kamar dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.

“Saya baru sadar setelah kegiatan pembagian takjil. Besoknya langsung saya laporkan ke Polres Pemalang, tanggal 14 Maret 2026,” ujar Sri saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/4/2026).

Namun, ia mengaku baru menerima surat tanda penerimaan laporan pada 1 April 2026, atau lebih dari dua pekan setelah laporan dibuat. Surat tersebut, kata dia, baru diterbitkan setelah dirinya mengeluhkan hal itu melalui media sosial TikTok pada 31 Maret 2026.

Menurut Sri, kedua terduga pelaku telah dipanggil untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian. Bahkan, salah satu di antaranya disebut telah mengakui perbuatannya, termasuk menduplikasi kunci rumah korban. Pengakuan tersebut, lanjutnya, didukung oleh rekaman video serta bukti CCTV.

Meski demikian, hingga kini belum ada penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tegal.

“Pelaku berinisial S dan R alias K. Saya baru kenal sekitar dua bulan, salah satunya bekerja sebagai sopir lepas,” jelasnya.

Merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut, Sri kemudian mengadukan hal ini ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 2 April 2026.

Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Polres Pemalang, Iptu Suharno, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di media sosial, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga.[]