AcehEkonomi & UMKM

Polemik Proyek KDMP: Keterlibatan Babinsa Picu Pertanyaan Transparansi

×

Polemik Proyek KDMP: Keterlibatan Babinsa Picu Pertanyaan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | KoranAceh.net – Praktik penunjukan Babinsa sebagai pelaksana pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menuai sorotan serius. Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai langkah tersebut tidak hanya menyimpang dari kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi melanggar sistem pengadaan negara.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa penunjukan aparat Tentara Nasional Indonesia sebagai pelaksana proyek fisik tidak memiliki dasar dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 maupun aturan teknis pengadaan.

“Inpres hanya mengatur percepatan program, bukan memberi mandat kepada aparat militer untuk menjadi kontraktor,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Menyimpang dari Desain Kebijakan

Dalam Inpres 17/2025, pemerintah menginstruksikan percepatan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta badan usaha seperti PT Agrinas Pangan Nusantara.

Namun di lapangan, pelaksanaan fisik justru dilaporkan melibatkan Babinsa sebagai eksekutor pembangunan.

TTI menilai, praktik ini keluar dari desain awal kebijakan.

“Tidak ada satu pun klausul dalam Inpres yang menunjuk Babinsa sebagai pelaksana fisik proyek,” tegas Nasruddin.

Bertabrakan dengan Aturan LKPP

Lebih jauh, TTI menyoroti ketidaksesuaian dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, penyedia yang dapat ditunjuk langsung hanya meliputi:
• BUMN
• BUMD
• BUMDes
• Koperasi
• Swasta
• Perorangan

Babinsa, sebagai bagian dari struktur militer, tidak termasuk dalam kategori penyedia jasa.

“Kalau dipaksakan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi penyimpangan sistemik,” ujarnya.

Potensi Risiko: Dari Audit hingga Korupsi

TTI memperingatkan, praktik ini membuka berbagai risiko serius:
Risiko Hukum

Berpotensi menjadi temuan lembaga seperti:
• Badan Pemeriksa Keuangan
• Komisi Pemberantasan Korupsi
Risiko Anggaran
• Penggunaan dana di luar mekanisme resmi
• Sulit diaudit secara transparan
Risiko Kualitas
• Tidak melalui tender
• Tidak ada standar kontraktor
• Minim pengawasan teknis

Risiko Tata Kelola
• Mengaburkan batas antara peran sipil dan militer
Peran Babinsa yang Seharusnya

Menurut TTI, peran Babinsa dalam program desa tetap penting, namun harus berada pada koridor yang tepat, yaitu:
• Pendampingan masyarakat
• Membantu kepala desa mencari lokasi
• Menjaga keamanan proyek

Bukan sebagai:

Pelaksana fisik, Kontraktor proyek dan Pengelola anggaran.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait praktik di lapangan yang disorot TTI tersebut.

Di tengah ambisi besar mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui KDMP, pertanyaan pun menguat:

Apakah percepatan pembangunan justru mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas?

Kasus ini menunjukkan satu hal penting:
kebijakan yang baik bisa kehilangan arah ketika implementasi di lapangan keluar dari koridor hukum.

Jika tidak segera diluruskan, program strategis seperti KDMP berisiko:
• kehilangan legitimasi publik
• menjadi temuan audit
• bahkan berujung masalah hukum