LingkunganUtama

Sawit Negara dan Bencana Ekologis Aceh Timur

×

Sawit Negara dan Bencana Ekologis Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

Menelusuri Peran PT Agro Sinergi Nusantara dalam Kerusakan Lanskap dan Banjir November 2025

KoranAceh.Net | Banda Aceh — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Timur pada akhir November 2025 tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Sejumlah pengamat lingkungan, akademisi, dan data tata ruang menunjukkan bahwa bencana tersebut terjadi di tengah kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang telah mengalami degradasi serius akibat perubahan bentang alam berskala besar, termasuk ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Salah satu entitas yang masuk dalam lanskap ini adalah PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN), perusahaan perkebunan sawit yang sahamnya dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV, keduanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laporan ini menelusuri luas konsesi, status perizinan, konflik agraria, serta potensi kontribusi aktivitas perkebunan terhadap kerusakan ekologis yang memperlemah daya dukung lingkungan Aceh.

Konsesi dan Status Perizinan

Berdasarkan dokumen publik perusahaan dan pemberitaan resmi, PT ASN mengelola ribuan hektare perkebunan sawit di Aceh, dengan sebaran utama di Aceh Selatan, Subulussalam, dan wilayah sekitarnya. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan luas HGU aktif berada pada kisaran 4.800 hingga 16.000 hektare, bergantung pada unit kebun dan periode pencatatan.

Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT ASN dilaporkan telah diperpanjang pada 2018 dan berlaku hingga sekitar 2042. Hingga kini, tidak terdapat pernyataan resmi pemerintah yang menyatakan bahwa HGU tersebut melanggar hukum. Namun, sejumlah pihak mendorong audit ulang HGU untuk memastikan kesesuaian batas lahan, kewajiban plasma, serta perlindungan kawasan penyangga lingkungan.

Bentang Alam dan Kerentanan DAS

Aceh Timur berada di hilir sejumlah DAS besar yang melintasi wilayah tengah dan barat daya Aceh. Dalam pendekatan ekologi lanskap, perubahan tutupan lahan di bagian hulu dan tengah DAS—meskipun berada di kabupaten berbeda—dapat berdampak langsung terhadap risiko banjir di wilayah hilir.

Sejumlah akademisi lingkungan dari perguruan tinggi di Aceh menjelaskan bahwa perkebunan monokultur skala besar, apabila tidak disertai zona penyangga sungai yang memadai, dapat:

  • mempercepat limpasan air hujan,
  • meningkatkan sedimentasi sungai,
  • menurunkan daya serap tanah,
  • serta mempercepat puncak banjir saat hujan ekstrem.

Dalam konteks ini, aktivitas perkebunan sawit, termasuk yang dilakukan oleh PT ASN, dinilai menjadi bagian dari tekanan kumulatif terhadap sistem hidrologi Aceh, meski tidak berada langsung di lokasi banjir.

Banjir Aceh Timur: Akumulasi Tekanan Ekologis

Banjir bandang pada akhir November 2025 menyebabkan:

  • ribuan warga terdampak,
  • lahan pertanian rusak,
  • infrastruktur publik lumpuh,
  • serta kerugian sosial-ekonomi yang signifikan.

Pemerintah belum menetapkan kejadian ini sebagai bencana nasional. Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa skala kerusakan menunjukkan krisis ekologis struktural, bukan kejadian insidental.

Dalam beberapa diskusi publik pascabencana, nama-nama perusahaan sawit besar disebut sebagai bagian dari faktor yang perlu dievaluasi, termasuk PT ASN. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada keputusan hukum yang menyatakan PT ASN sebagai penyebab langsung banjir, namun dorongan untuk menilai kontribusi ekologis korporasi secara menyeluruh terus menguat.

Konflik Agraria dan Tuntutan Transparansi

Selain isu lingkungan, PT ASN juga menghadapi konflik agraria di beberapa wilayah operasionalnya. Di Aceh Selatan, warga Gampong Seuneubok Pusaka menuntut pengembalian sekitar 165 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan dan adat.

Warga menilai keberadaan kebun sawit belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi yang seimbang. Sementara itu, perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU sah dan penyelesaian harus melalui mekanisme hukum.

Organisasi petani dan DPRK setempat mendesak:

  • pengukuran ulang HGU,
  • kejelasan realisasi kebun plasma,
  • serta transparansi kontribusi pajak dan CSR.

Negara sebagai Regulator dan Pelaku Usaha

Status PT ASN sebagai perusahaan yang dimiliki BUMN menimbulkan dilema tata kelola. Negara berada dalam posisi ganda: sebagai pengawas lingkungan, sekaligus pemilik perusahaan yang menjalankan usaha ekstraktif berbasis lahan.

Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, posisi ini berisiko menciptakan konflik kepentingan, terutama dalam konteks penegakan hukum lingkungan dan penilaian dampak ekologis jangka panjang.

Pernyataan Perusahaan

Hingga laporan ini disusun, redaksi telah berupaya menghubungi manajemen PT Agro Sinergi Nusantara untuk meminta tanggapan terkait isu lingkungan, konflik agraria, serta bencana Aceh Timur. Jika tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Kesimpulan

Banjir Aceh Timur akhir 2025 menyingkap persoalan mendasar tata kelola ruang dan sumber daya alam di Aceh. PT Agro Sinergi Nusantara, sebagai perusahaan sawit besar milik negara, bukan satu-satunya faktor, namun berada dalam jejaring tekanan ekologis yang memperlemah daya dukung lingkungan.

Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap HGU, DAS, dan model pembangunan berbasis ekstraksi lahan, bencana serupa berpotensi terus berulang—dengan rakyat sebagai pihak yang paling menanggung risikonya.

Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen publik, pemberitaan media, dan analisis ekologis umum. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.[]