Ketika Legalitas Lahan Berkelindan dengan Kerusakan Lingkungan
KoranAceh.Net | Aceh Timur — Konflik agraria antara masyarakat dan PT Parama Agro Sejahtera (PAS) bukan hanya soal kepemilikan tanah. Investigasi ini menemukan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut beririsan langsung dengan kerusakan ekologis yang kini dirasakan warga di sejumlah gampong di Aceh Timur: banjir berulang, degradasi tanah, dan hilangnya ruang hidup masyarakat.
Laporan ini menelusuri lokasi HGU, pengakuan warga, serta dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan bagaimana konflik lahan dan krisis lingkungan saling terkait.
Lokasi HGU dan Wilayah Terdampak
Berdasarkan keterangan masyarakat, dokumen pemerintah daerah, serta penelusuran lapangan, HGU PT Parama Agro Sejahtera berada di wilayah yang mencakup beberapa kecamatan di Aceh Timur. Area konsesi ini sebelumnya merupakan:
- kawasan hutan sekunder,
- lahan pertanian rakyat,
- serta wilayah tangkapan air alami.
Masyarakat menyebut bahwa pembukaan lahan skala besar di dalam dan sekitar HGU telah:
- menghilangkan tutupan vegetasi,
- mengubah alur air,
- mempercepat limpasan air hujan ke pemukiman.
“Dulu air terserap di hutan. Sekarang hujan sedikit saja, air langsung turun ke desa,” ujar seorang warga terdampak banjir.
Bencana Ekologis yang Berulang
Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di sekitar konsesi PT PAS mengalami:
- banjir musiman yang semakin sering,
- pendangkalan sungai,
- kerusakan kebun dan sawah warga,
- serta menurunnya kualitas tanah dan air.
Warga menilai bencana ini bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari perubahan bentang alam akibat ekspansi perkebunan sawit di wilayah hulu.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa wilayah konsesi seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis, bukan sepenuhnya dikonversi menjadi kebun monokultur.
HGU Dipersoalkan: Legal Tapi Bermasalah
PT Parama Agro Sejahtera mengantongi HGU No. 144 dengan luas sekitar ±6.775 hektare. Namun dalam praktiknya, legalitas ini dipersoalkan karena:
- Batas HGU tidak jelas di lapangan
Warga menyebut tidak pernah ada penandaan batas yang transparan, sehingga kebun rakyat kerap masuk dalam klaim perusahaan. - Tumpang tindih dengan lahan garapan lama
Banyak lahan yang kini diklaim sebagai HGU telah dikelola masyarakat jauh sebelum perusahaan beroperasi. - Minim evaluasi dampak lingkungan
Warga tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses sosialisasi dampak lingkungan jangka panjang.
Dokumen pemerintah daerah menunjukkan bahwa konflik ini telah memicu imbauan resmi Bupati Aceh Timur agar aparatur desa tidak menerbitkan surat tanah baru di wilayah sengketa, sebagai upaya meredam konflik lanjutan.
Mediasi Tanpa Pemulihan Lingkungan
Meski beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dan mediasi, investigasi ini menemukan bahwa:
- penyelesaian lebih banyak berfokus pada status lahan,
- sementara pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana nyaris tidak dibahas.
Tidak ditemukan dokumen yang secara tegas:
- mewajibkan rehabilitasi daerah aliran sungai,
- mengatur zona lindung di dalam HGU,
- atau memulihkan kerusakan ekologis yang sudah terjadi.
Akibatnya, warga tetap hidup dalam kondisi rentan, sementara aktivitas perkebunan terus berlangsung.
Kesaksian Warga: Antara Kehilangan Lahan dan Ancaman Bencana
Bagi masyarakat, konflik ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal keselamatan hidup.
“Kalau banjir datang malam hari, kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal nyawa,” ungkap seorang ibu rumah tangga di wilayah terdampak.
Warga menilai negara gagal melihat konflik agraria sebagai bagian dari krisis ekologis struktural, bukan semata sengketa administrasi.

Kesimpulan Investigasi
- Lokasi HGU PT Parama Agro Sejahtera beririsan langsung dengan wilayah rawan banjir dan kerusakan lingkungan di Aceh Timur.
- Bencana ekologis yang terjadi bersifat struktural, dipicu perubahan bentang alam akibat pembukaan lahan skala besar.
- HGU yang legal secara administratif tetap menyisakan masalah serius ketika mengabaikan sejarah penguasaan lahan dan fungsi ekologis wilayah.
- Penyelesaian konflik belum menyentuh akar persoalan lingkungan, sehingga risiko bencana terus mengancam masyarakat.
Catatan Redaksi
Kasus PT Parama Agro Sejahtera menunjukkan bahwa konflik agraria dan bencana ekologis adalah dua sisi dari krisis yang sama. Tanpa audit lingkungan menyeluruh, evaluasi HGU, dan pemulihan ekosistem, legalitas izin justru berpotensi menjadi legitimasi atas kerusakan yang terus berlangsung.
Lokasi HGU PT Parama Agro Sejahtera vs Wilayah Banjir Aceh Timur
Gambaran Umum Bentang Wilayah
Wilayah konsesi HGU PT Parama Agro Sejahtera (±6.775 hektare) berada di kawasan daratan Aceh Timur yang secara ekologis berfungsi sebagai:
- daerah tangkapan air (catchment area),
- zona peralihan hutan–permukiman,
- serta jalur alami aliran sungai kecil (anak sungai) menuju hilir.
Dalam kondisi alami, wilayah ini berperan menahan air hujan sebelum mengalir perlahan ke sungai utama dan desa-desa di dataran rendah.
Lapisan 1 – Zona HGU (Hulu dan Tengah)
Secara naratif, area HGU berada di:
- bagian hulu dan tengah bentang alam,
- didominasi pembukaan lahan perkebunan sawit skala besar,
- dengan perubahan tutupan vegetasi dari hutan sekunder dan kebun campuran menjadi monokultur.
Warga menyebut kawasan ini dahulu berfungsi sebagai “penyerap air alami”.
“Air tidak langsung turun. Sekarang hujan lebat sebentar saja, air mengalir cepat,” kata warga di sekitar konsesi.
Lapisan 2 – Jalur Aliran Air dan Anak Sungai
Dari area HGU, terdapat:
- parit-parit besar perkebunan,
- saluran air buatan,
- serta anak sungai alami yang mengalir ke arah pemukiman.
Investigasi menemukan bahwa:
- saluran air perkebunan mempercepat limpasan,
- sedimentasi meningkat akibat tanah terbuka,
- sungai menjadi dangkal dan mudah meluap.
Dalam peta naratif, jalur ini digambarkan sebagai “koridor banjir” dari hulu ke hilir.
Lapisan 3 – Desa dan Wilayah Terdampak Banjir (Hilir)
Di bagian hilir dan dataran lebih rendah terdapat:
- desa-desa masyarakat,
- lahan pertanian rakyat,
- pemukiman padat.
Wilayah inilah yang kini mengalami:
- banjir berulang saat musim hujan,
- genangan lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya,
- kerusakan sawah, kebun, dan rumah warga.
Warga menyatakan banjir tidak lagi bersifat musiman normal, tetapi semakin sering dan sulit diprediksi.
Relasi Spasial: Dari HGU ke Banjir
Secara naratif, hubungan spasialnya dapat digambarkan sebagai berikut:
[ Area HGU / Hulu ]
(Pembukaan lahan, sawit, tanah terbuka)
↓
[ Jalur Limpasan Air ]
(Parit, anak sungai, sedimentasi)
↓
[ Desa & Sawah / Hilir ]
(Banjir, kerusakan, kehilangan mata pencaharian)
Pola ini berulang setiap musim hujan dan membentuk rantai sebab-akibat ekologis.
Ketiadaan Zona Penyangga
Investigasi tidak menemukan:
- kejelasan zona lindung di dalam HGU,
- buffer zone yang memadai antara kebun dan sungai,
- atau kawasan rehabilitasi vegetasi di sekitar aliran air.
Akibatnya, seluruh tekanan ekologis berpindah ke wilayah hilir, tempat masyarakat tinggal.
Peta naratif ini menunjukkan bahwa:
- konflik lahan tidak berdiri sendiri,
- HGU berada di posisi strategis dalam sistem ekologis,
- dan banjir yang dialami warga merupakan konsekuensi spasial dari perubahan bentang alam.
Dengan kata lain, bencana ekologis di hilir tidak bisa dilepaskan dari aktivitas di wilayah konsesi di hulu.
Catatan Redaksi
Peta naratif ini menegaskan pentingnya:
- audit lingkungan berbasis bentang alam,
- evaluasi HGU yang mempertimbangkan fungsi ekologis,
- serta pemulihan wilayah hulu sebagai langkah mitigasi bencana.
Tanpa itu, wilayah hilir akan terus menjadi ruang korban dari keputusan yang diambil jauh dari desa-desa terdampak.[]







