KPK ungkap mayoritas daerah di Aceh raih skor rendah Indeks Integritas
Nasional 2024. Dorong pembenahan layanan dan pengawasan publik.
koranaceh.net | Banda Aceh –
Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih memperoleh skor
rendah dalam Indeks Integritas Nasional tahun 2024. Hasil ini disampaikan
Auditor Madya sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK, Artha Vina, saat
berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (3/10/2025).
Artha menjelaskan, skor integritas yang rendah menunjukkan masih tingginya
risiko korupsi di
instansi pemerintah. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan perhatian serius
dan tindak lanjut dari pemerintah daerah di Aceh.
“Hasil Indeks Integritas Nasional tahun 2024 Provinsi Aceh menunjukkan
sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih memperoleh skor rendah, sehingga
membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut,” ujar Artha.
Ia menerangkan, SPI dirancang untuk mengukur risiko korupsi. Skor rendah
mengindikasikan perlunya perbaikan sistem, antara lain dengan penyederhanaan
layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola
pengaduan masyarakat. SPI, tambah Artha, menghadirkan dasar kebijakan berbasis
bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, rekomendasi perbaikan
diarahkan sesuai temuan lapangan, bukan sekadar asumsi.
“Koordinasi antar lembaga kami harapkan dapat mempercepat perbaikan indikator
yang masih merah nilainya di Aceh,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty, menyatakan kesiapan lembaganya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan
KPK. “KPK dan Ombudsman mandatnya beririsan, sebab maladministrasi kerap
menjadi pintu masuk praktik koruptif,” kata Dian.
Menurut Dian, data SPI KPK bakal semakin kuat bila dipadukan dengan temuan
Ombudsman, baik dari laporan masyarakat, investigasi, maupun penilaian
kepatuhan standar
pelayanan publik. Ia menekankan, kedua lembaga tidak hanya menyoroti praktik korupsi yang
menyebabkan kerugian negara, tetapi juga memperhatikan kerugian masyarakat
akibat layanan publik yang buruk.
Pertemuan KPK dan
Ombudsman Aceh
juga membahas peran kedua lembaga dalam pembangunan Zona Integritas (ZI)
menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM). Dalam mekanisme ini, Ombudsman memberi
data clearance terkait kepatuhan pelayanan publik dan menindaklanjuti
laporan masyarakat soal maladministrasi, sementara KPK melakukan penilaian
integritas untuk menentukan kelayakan instansi menyandang predikat bebas
korupsi.
Kerja sama dua lembaga, tegas Dian, akan memberi dampak nyata jika hasil
penilaian benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah. “Kombinasi peran
Ombudsman dan KPK membuat predikat ZI tidak hanya administratif, tetapi
menunjukkan adanya perubahan nyata di lapangan,” tukas Dian.
Meski KPK tidak merinci kabupaten/kota mana saja di
Aceh yang memperoleh
skor terendah, hasil SPI 2024 secara umum menunjukkan perlunya perbaikan tata
kelola pemerintahan di Aceh agar integritas pelayanan publik meningkat.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖







