AcehHukumNews

Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah se-Aceh Resmi Ditahan Polda

×

Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah se-Aceh Resmi Ditahan Polda

Sebarkan artikel ini

Tersangka korupsi wastafel sekolah se-Aceh, SMY. (Foto: HO-Polda Aceh).
Tersangka korupsi wastafel sekolah se-Aceh, SMY. (Foto: HO-Polda Aceh).

Tersangka korupsi wastafel sekolah se-Aceh, SMY, resmi ditahan Polda Aceh setelah diperiksa intensif guna kelancaran proses penyidikan.

koranaceh.net ‒ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk sekolah di seluruh Aceh, pada Rabu, 10 September 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah SMY menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap sebagai langkah krusial untuk mempermudah proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan maraton yang berlangsung hampir 11 jam, dari pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Selama proses itu, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Zulhir dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Langkah penahanan ini, menurut Zulhir, merupakan wujud keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik. Proyek pengadaan wastafel ini sendiri ditujukan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh provinsi.

Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh peran SMY dalam proyek tersebut maupun total kerugian negara yang diduga diakibatkannya.

Selama pemeriksaan, SMY didampingi oleh penasihat hukumnya. Sebelum ditahan, ia juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi proses administrasi penahanan.

Penahanan ini memastikan tersangka akan kooperatif dalam proses hukum selanjutnya, yang berfokus pada pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. [*]