AcehNewsSosial

Terdeteksi Main Judi Online, Ratusan Penerima Bansos di Aceh Jaya Dicoret dari Daftar Penerima

×

Terdeteksi Main Judi Online, Ratusan Penerima Bansos di Aceh Jaya Dicoret dari Daftar Penerima

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist).
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist).

Ratusan penerima bansos di Aceh Jaya dan Aceh Barat dicoret Kemensos karena terdeteksi main judi online melalui penelusuran transaksi oleh PPATK.

koranaceh.net | Aceh Jaya – Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Aceh Jaya dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah. Kebijakan tegas ini diambil Kementerian Sosial (Kemensos) setelah para penerima terdeteksi menggunakan dana bantuan untuk judi online berdasarkan penelusuran transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melansir Antara, Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, pada Selasa (17/9/2025), menyatakan ada sekitar 50 keluarga di wilayah itu yang terdampak kebijakan ini. Pencoretan mulai berlaku pada penyaluran bansos tahap ketiga periode Juli hingga September 2025.

Zarkasyi menegaskan bahwa verifikasi PPATK berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, jika satu anggota keluarga terdeteksi bermain judi online, maka seluruh keluarga akan kehilangan hak atas bantuan.

“Pengecekan dilakukan dalam satu KK, sehingga jika ada satu orang keluarga yang terlibat judi online akan berimbas kepada keluarga tersebut,” ujar Zarkasyi.

Ia menambahkan, pencoretan tidak hanya berlaku bagi mereka yang terlibat judi online. Sebagian penerima juga dikeluarkan dari daftar karena hasil verifikasi PPATK menunjukkan adanya transaksi keuangan yang mengindikasikan mereka memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lain, sehingga tidak lagi dianggap layak menerima bantuan.

“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH dari pemerintah untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online,” tegasnya.

Sebelumnya, kejadian serupa namun dengan skala yang lebih besar dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Barat pada Senin, 16 September 2025. Koordinator PKH Kabupaten Aceh Barat, Mawardi, menyatakan lebih dari 100 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako tidak lagi menerima bantuan karena alasan yang sama.

“Ada lebih 100 lebih keluarga penerima manfaat bansos PKH dan sembako di Aceh Barat yang saat ini tidak lagi menerima bantuan uang tunai dari pemerintah karena terindikasi judi online,” kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, jumlah bantuan yang tidak lagi diterima oleh KPM di Aceh Barat bervariasi, berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,7 juta per tahap, yang dicairkan setiap tiga bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah masif pemerintah pusat.

Ia mengutip pernyataan Menteri Sosial bahwa ada sekitar 600 ribu penerima bansos di seluruh Indonesia yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. “Untuk Aceh Barat ada seratusan lebih,” jelas Mawardi.

Hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Aceh Jaya tercatat mencapai 5.781 KK. Sementara di Aceh Barat, jumlah penerima PKH mencapai 12.015 KPM dan penerima bantuan sembako sebanyak 16.000 KPM. Para koordinator di kedua kabupaten mengimbau agar dana bansos digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan pokok.