AcehHukumNews

Polres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Sawit Ilegal TNGL, Usut Perambahan Mangrove 344 Hektare

×

Polres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Sawit Ilegal TNGL, Usut Perambahan Mangrove 344 Hektare

Sebarkan artikel ini

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Tamiang).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh
Tamiang).

Polres Aceh Tamiang dukung restorasi 175 ha kebun sawit ilegal di TNGL dan
proses hukum perambahan 344,7 ha hutan mangrove oleh sejumlah oknum.

koranaceh.net |
Aceh Tamiang
 – Kepolisian Resor Aceh Tamiang menyatakan dukungan penuh terhadap
operasi restorasi ratusan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser (TNGL). Selain itu, Polres Aceh Tamiang kini juga
tengah memproses hukum kasus perambahan 344,7 hektare hutan mangrove di
Kecamatan Bendahara yang melibatkan sejumlah warga dan penggunaan alat
berat.


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam keterangan resminya kepada
koranaceh.net, Senin (29/9/2025), menegaskan komitmen institusinya
untuk mengawal penegakan hukum di dua kawasan konservasi tersebut.


“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata
kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal
ini dapat segera dituntaskan,” kata AKBP Muliadi dalam keterangannya.


Dukungan tersebut merespons tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) yang telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di
dalam zona inti TNGL. Operasi itu juga mendorong sejumlah warga untuk
menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai secara melawan hukum. Sebagian
lahan tersebut diketahui dikelola oleh kelompok usaha yang memanfaatkan
jaringan perambah lokal.


Satgas PKH, sambung Muliadi, juga mengidentifikasi adanya pola penggunaan
oknum eks kombatan oleh kelompok tersebut untuk mengamankan operasional
mereka. Aksi kelompok ini dilaporkan menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat, khususnya di wilayah Tenggulun. Mereka, tambahnya, kerap
melakukan tindakan teror dengan mengatasnamakan isu perdamaian Aceh.
Tindakan ini, menurut Muliadi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan
regional.


Lebih lanjut, AKBP Muliadi menyatakan Polres Aceh Tamiang bakal mengawal
program restorasi yang dijalankan Satgas PKH. Pengawalan, terangnya,
diperlukan untuk memastikan lahan yang telah direstorasi tidak kembali
dikuasai oleh pihak lain.


“Tentunya program restorasi yang dijalankan Satgas PKH ini akan kita kawal
bersama. Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera dihijaukan
kembali agar tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab,” ujarnya.

Penyidikan Kasus Mangrove

Di luar isu TNGL, AKBP Muliadi memaparkan perkembangan penanganan kasus
perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting,
Kecamatan Bendahara. Ia mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah masuk tahap
penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang.


“Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah
memeriksa sejumlah saksi dan ahli,” jelas Muliadi.

Personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang berfoto di depan plang penyidikan yang terpasang di lokasi perambahan hutan mangrove di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Senin (29/9/2025). Polisi telah menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti dalam kasus perambahan hutan seluas 344,7 hektare tersebut. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Tamiang).
Personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang berfoto di depan plang
penyidikan yang terpasang di lokasi perambahan hutan mangrove di
Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Senin (29/9/2025). Polisi telah
menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti
dalam kasus perambahan hutan seluas 344,7 hektare tersebut. (Foto:
Dok. Humas Polres Aceh Tamiang).


Sebagai bagian dari proses penyidikan, ia menerangkan, polisi telah
memasang garis polisi dan plang penyidikan di lokasi. Sejumlah barang bukti,
termasuk satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk
merambah hutan, telah disita untuk kepentingan penyelidikan. Hasil
identifikasi, ungkap Muliadi, menunjukkan total luas kawasan mangrove yang
dirambah mencapai 344,7 hektare.


Polisi, kata dia, menduga sejumlah oknum masyarakat terlibat langsung dalam
aktivitas perambahan tersebut. Setelah proses penyidikan dan pengumpulan
alat bukti rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan
tersangka.


AKBP Muliadi melanjutkan, para pelaku nantinya bakal dijerat dengan pasal
berlapis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Adapun, ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar sesuai
Pasal 82; pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5
miliar sesuai Pasal 84; serta pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 92.


AKBP Muliadi juga mengimbau pihak-pihak yang masih menguasai kawasan
mangrove secara ilegal untuk bersikap kooperatif. Ia menegaskan perambahan
mangrove merupakan kejahatan serius dengan dampak ekologis yang luas,
termasuk peningkatan risiko bencana banjir di wilayah pesisir.


“Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap
kooperatif. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas dan salah satunya adalah
banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum
ini benar-benar bisa dihentikan,” tegasnya.


AKBP Muliadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi
aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menyebut hutan sebagai sumber
kehidupan yang wajib dilindungi dan diwariskan dalam kondisi baik kepada
generasi mendatang. [*]