AcehHukumNews

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

×

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian. (Foto: HO-Polda Aceh).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian. (Foto: HO-Polda Aceh).

Polda Aceh selidiki dugaan perambahan hutan di Peudada, Bireuen. Penyidik turun ke lapangan, koordinasi dengan DLHK dan KPH, siap tindak tegas pelaku.

koranaceh.net Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Penyelidikan ini menyasar aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyampaikan, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan dan meminta keterangan sejumlah orang yang diduga mengetahui praktik tersebut.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir, Jumat, 12 September 2025.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, penyidik akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan di kawasan produksi tersebut. Penindakan, lanjutnya, akan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai pihak.

Saat ini, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memperoleh data tambahan terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Peudada.

“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegas Zulhir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh isu liar mengenai dugaan perambahan tersebut. “Percayakan penyelidikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kasus dugaan perambahan hutan kerap menjadi perhatian di Aceh, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekosistem, serta potensi konflik agraria. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus mencegah kerusakan hutan lebih lanjut. [*]