Pemerintah tetapkan 25 hari libur untuk 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB 3 Menteri telah diresmikan.
koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan total 25 hari libur untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri dan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dan pelaku ekonomi dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun 2026.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dalam konferensi pers, dilansir pada Sabtu, 20 September 2025.
Ia merinci, delapan hari cuti bersama tersebut sengaja ditempatkan berdekatan dengan hari libur nasional dan keagamaan untuk menciptakan periode libur yang lebih panjang. Cuti bersama tersebut antara lain ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret yang mengapit Hari Raya Idul Fitri, serta 24 Desember menjelang Hari Raya Natal.
Adapun rincian cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:
- 16 Februari: Sehari sebelum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Sehari setelah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret: Sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Sehari setelah Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Sehari setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Sehari sebelum Hari Raya Natal
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa komposisi hari libur keagamaan telah disusun dengan mempertimbangkan asas keadilan.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ujar Nasaruddin.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. [*]







