![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberi keterangan pers usai pertemuan bersama Presiden RI beserta jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025) lalu. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden). |
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 43 triliun. Totalnya menjadi Rp 692,9 triliun.
koranaceh.net | Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp 43 triliun, sehingga totalnya kini menjadi Rp 692,99 triliun.
Langkah ini diambil untuk meredam keresahan dan protes di berbagai daerah yang terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis akibat rencana pemotongan anggaran sebelumnya.
Kesepakatan ini dicapai dalam pembahasan antara pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah yang kondisi fiskalnya tengah tertekan. “Untuk utamanya kan Rp 43 triliun untuk daerah. Untuk kita sih itu penting karena dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, dalam draf awal RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan alokasi TKD hanya sebesar Rp 650 triliun. Angka ini merupakan penurunan tajam sebesar 29,3 persen dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun. Pemotongan inilah yang memicu reaksi keras dari pemerintah daerah.
Meskipun total TKD 2026 masih lebih rendah dibanding 2025, Purbaya mengklaim manfaat ekonomi APBN ke daerah tidak akan berkurang. Ia beralasan ada Rp 1.300 triliun belanja pemerintah pusat yang akan direalisasikan di daerah. Ia juga berjanji akan mengawasi secara ketat realisasi belanja daerah.
“Manfaat APBN ke daerah enggak berkurang. Apalagi, nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah,” tegasnya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengonfirmasi kenaikan ini merupakan respons atas dinamika dan masukan dari berbagai pihak. “Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyat urusan TKD,” kata Said.







