Gubernur Aceh dan DPRA mengesahkan APBA Perubahan 2025 senilai Rp 11,1 triliun, dengan defisit Rp 472 miliar. Target realisasi 97,6 persen.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan pada Senin (29/9/2025), dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Postur APBA Perubahan 2025 yang disetujui menetapkan total belanja sebesar Rp 11,1 triliun. Angka tersebut didasarkan pada target pendapatan sebesar Rp 10,6 triliun, sehingga menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 472 miliar.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan.
“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata Muzakir Manaf dalam pidatonya.
Menindaklanjuti pengesahan tersebut, ia menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bekerja maksimal. Ia menetapkan target capaian realisasi anggaran hingga akhir tahun 2025 harus mencapai 97,6 persen.
Ia juga menekankan agar jajarannya fokus pada program-program yang melayani masyarakat secara langsung.
“Terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” ujarnya.
Selain itu, Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Upaya ini bakal dilakukan melalui optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Ia menutup pidatonya dengan mengajak semua pihak untuk menjaga sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. [*]







