AcehEkbisNews

Pemerintah Aceh Rencanakan Fasilitas Limbah Medis, Targetkan PAD Rp 40,9 Miliar

×

Pemerintah Aceh Rencanakan Fasilitas Limbah Medis, Targetkan PAD Rp 40,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Plt. Asisten I Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., (tengah, kemeja putih) dan Penasehat Gubernur Bidang Investasi, T. Emi Syamsyumi, berfoto bersama jajaran SKPA usai memimpin rapat pembahasan rencana investasi fasilitas pengelolaan limbah medis B3 di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok. Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh rancang pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis B3. Targetkan pendapatan daerah Rp 40,9 miliar per tahun dari fasilitas ini.

koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh merencanakan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) terpusat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengakhiri ketergantungan pengiriman limbah ke Sumatera Utara dan Jawa. Rencana tersebut dibahas dalam rapat “Investasi Industri Terkait Pengelolaan Limbah B3” di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan data riset pemerintah, 68 rumah sakit di seluruh Aceh menghasilkan rata-rata 2.244 kilogram limbah medis B3 per hari. Akumulasi limbah tahunan mencapai 819.060 kilogram. Dengan asumsi tarif pengolahan sebesar Rp 50.000 per kilogram. Potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 40,9 miliar per tahun.

Selama ini, seluruh limbah medis dari fasilitas kesehatan di Aceh dikirim ke fasilitas pengolahan di luar daerah, mayoritas ke Medan, Sumatera Utara. Praktik ini membuat dana senilai miliaran rupiah mengalir keluar dari Aceh setiap tahun. Biaya pengangkutan untuk limbah tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar per tahun.

Seorang pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang hadir dalam pertemuan menyatakan bahwa pembangunan fasilitas di Aceh merupakan langkah strategis. “Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga kedaulatan ekonomi. Kita tidak bisa terus bergantung pada Sumut,” ujar pejabat tersebut dalam rilis yang diterima koranaceh.net.

Rapat pembahasan cetak biru fasilitas pengolahan limbah tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Syakir. Turut hadir Penasehat Gubernur Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi, yang juga dikenal sebagai Abu Salam, beserta jajaran SKPA terkait.

Pemerintah Aceh menyatakan rencana ini merupakan implementasi visi Gubernur Muzakir Manaf. Pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 skala provinsi ini juga didasarkan pada regulasi pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.

Gubernur Muzakir Manaf menugaskan T. Emi Syamsyumi untuk memimpin aspek investasi dan diplomasi proyek ini. Penunjukan ini didasarkan pada rekam jejaknya dalam memfasilitasi kerja sama investasi, termasuk sistem pembayaran digital untuk Bank Aceh Syariah serta negosiasi dengan perusahaan migas seperti Petronas dan Petrochina.

Pemerintah Aceh juga melihat proyek ini sebagai solusi jangka panjang untuk menekan beban anggaran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Efisiensi yang didapat dari pengelolaan limbah secara mandiri diharapkan dapat mengalihkan dana untuk peningkatan layanan kesehatan publik lainnya.

Secara nasional, industri pengelolaan limbah medis di Indonesia memiliki nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 22,1 triliun per tahun dengan tingkat pertumbuhan 6 persen. Saat ini, hanya terdapat enam perusahaan pengolah limbah medis resmi di seluruh Indonesia, dengan lima di antaranya berlokasi di Pulau Jawa. Kondisi ini membuka peluang bagi Aceh untuk menjadi pusat pengolahan limbah B3 di kawasan barat Indonesia.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa rencana ini adalah fondasi untuk membangun kemandirian ekonomi daerah, mengubah limbah yang semula menjadi beban biaya menjadi sumber pendapatan baru bagi Aceh. [*]