AcehNewsPolitik

Pemerintah Aceh Naikkan Bantuan Parpol Lima Kali Lipat, Anggarkan Total Rp29,3 Miliar

×

Pemerintah Aceh Naikkan Bantuan Parpol Lima Kali Lipat, Anggarkan Total Rp29,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

(Foto: Dok. Koran Aceh).
(Foto: Dok. Koran Aceh).

Pemerintah Aceh naikkan bantuan parpol 5 kali lipat jadi Rp 10 ribu/suara. Total Rp29,3 miliar dianggarkan untuk 2025.

koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf secara resmi menaikkan alokasi bantuan keuangan untuk partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi Rp10.000 per suara sah untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menaikkan nilai bantuan hingga lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.000 per suara.

Total dana hibah yang dianggarkan untuk 13 partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di parlemen Aceh mencapai Rp29,34 miliar. Partai Aceh tercatat sebagai penerima bantuan terbesar dengan alokasi mencapai Rp6,73 miliar.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang diteken pada 14 Agustus 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pencairan dana yang berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan data perolehan suara sah, Partai Aceh yang menguasai 20 dari 81 kursi DPRA menerima alokasi terbesar berdasarkan 673.085 suara. Menyusul di posisi kedua adalah Partai Golkar yang menerima Rp3,27 miliar untuk 327.910 suara, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di posisi ketiga dengan alokasi Rp3,09 miliar untuk 309.750 suara.

Sementara itu, partai lokal lainnya seperti Partai Nanggroe Aceh (PNA) menerima Rp879,9 juta, Partai Darul Aceh (PDA) Rp226,6 juta, dan Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) Rp1,47 miliar.

Keputusan Gubernur tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap partai politik penerima bantuan. Seluruh parpol diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran 2025 berakhir sebagai syarat akuntabilitas penggunaan uang negara.

Berikut adalah rincian bantuan keuangan untuk setiap partai politik berdasarkan jumlah suara sah:

    1. Partai Aceh (PA): Rp 6.730.850.000 (673.085 suara)
    2. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp 3.279.100.000 (327.910 suara)
    3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp 3.097.500.000 (309.750 suara)
    4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Rp 2.635.150.000 (263.515 suara)
    5. Partai Demokrat (PD): Rp 2.383.050.000 (238.305 suara)
    6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp 2.202.690.000 (220.269 suara)
    7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp 2.201.140.000 (220.114 suara)
    8. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp 1.890.460.000 (189.046 suara)
    9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp 1.738.690.000 (173.869 suara)
    10. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS): Rp 1.475.160.000 (147.516 suara)
    11. Partai Nanggroe Aceh (PNA): Rp 879.900.000 (87.990 suara)
    12. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Rp 600.410.000 (60.041 suara)
    13. Partai Darul Aceh (PDA): Rp 226.630.000 (22.663 suara)