![]() |
| Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Pakar hukum peringatkan 5 pasal RUU Perampasan Aset berisiko kriminalisasi warga biasa. Desak perbaikan sebelum disahkan untuk cegah penyalahgunaan wewenang.
koranaceh.net | Jakarta – Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, memperingatkan adanya lima pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berisiko mengkriminalisasi warga biasa. Ia mendesak agar pasal-pasal multitafsir tersebut diperbaiki sebelum disahkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menurut Harris, meski RUU ini bertujuan mulia untuk memberantas kejahatan luar biasa, sejumlah pasalnya dapat membahayakan masyarakat yang lemah dalam administrasi atau tidak memahami hukum.
“Hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” ujar Harris yang juga Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini dalam keterangannya yang diterima koranaceh.net, pada Selasa, 16 September 2025.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 2. Pasal yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana ini dinilainya berisiko menggeser asas praduga tak bersalah.
“Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap tidak sah,” jelas Haris.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) huruf a. Ia menilai beleid ini sangat subjektif lantaran menggunakan frasa “tidak seimbang” untuk mengukur harta dengan penghasilan sah. Menurutnya, frasa ini tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
“Seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya,” paparnya.
Pasal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 6 ayat (1) yang menetapkan ambang batas aset minimal Rp 100 juta yang bisa dirampas. Ia menjelaskan, ambang batas aset ini bisa salah sasaran karena nilainya terlalu rendah untuk menjerat pelaku kejahatan besar. Sementara, beresiko menjerat warga biasa yang asetnya sah tapi lemah secara administratif.
“Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta,” kata Harris.
Harris juga mengkritik Pasal 7 ayat (1) yang mengizinkan perampasan aset meski tersangka meninggal dunia atau dibebaskan. Ia khawatir pasal ini akan merugikan ahli waris atau pihak ketiga yang beritikad baik, seperti anak-anak yang bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya.
Terakhir, ia menyoroti mekanisme pembalikan beban pembuktian, di mana rakyat yang asetnya disita harus membuktikan bahwa hartanya sah. Menurutnya, ini melanggar prinsip hukum universal. “Siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat,” tegasnya.
Untuk itu, Harris mengusulkan sejumlah perbaikan. Di antaranya adalah memperjelas definisi “tidak seimbang” dengan ukuran objektif seperti laporan pajak, menegaskan perlindungan bagi ahli waris, dan memastikan beban pembuktian tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
“Harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan. Prosesnya juga harus transparan, diawasi media, serta negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak,” pungkasnya. [*]







