![]() |
| Ilustrasi. (Foto: lbhpers.org). |
Meski damai, KKJ desak proses hukum anggota DPRK Sabang yang intimidasi wartawan. Pelaku dinilai nodai kebebasan pers & langgar UU Pers.
koranaceh.net ‒ Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak agar proses hukum dan etik tetap berjalan terhadap Siddik Indra Fajar, anggota DPRK Sabang dari Fraksi PKS, yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya.
KKJ menegaskan bahwa perdamaian personal antara keduanya tidak menghapus dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang mengancam kebebasan pers.
Insiden tersebut terjadi di sebuah kantor media di Sabang pada Kamis, 4 September 2025. Menurut kronologi yang dirilis KKJ, Siddik mendatangi Aulia, mempertanyakan liputannya, hingga menarik kerah baju sang jurnalis dengan gestur mengancam. Tindakan ini dipicu oleh kerja jurnalistik Aulia yang sedang mendalami kasus seorang penumpang KMP Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut.
“Apa yang dialami oleh Aulia menambah catatan panjang di mana pejabat negara menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam siaran pers, Rabu, 10 September 2025.
Konfrontasi tersebut bermula ketika Aulia mencoba mengonfirmasi sistem keamanan kapal kepada chief KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi. Merasa tidak nyaman, Andi diduga mengadukan interaksi tersebut kepada Siddik, yang kemudian mendatangi Aulia dan melakukan intimidasi.
KKJ menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Oleh karena itu, KKJ mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Sabang, DPD PKS Sabang, dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Perdamaian tidak boleh menghentikan proses hukum pada kasus kekerasan terhadap jurnalis, karena ini bukan delik aduan, melainkan delik umum yang menyangkut kepentingan publik atas hak memperoleh informasi,” tegas Rino. [*]







