AcehNewsPolitik

The Aceh Institute Nilai Rp 106,6 T Dana Otsus Belum Optimal, Dorong Badan Independen

×

The Aceh Institute Nilai Rp 106,6 T Dana Otsus Belum Optimal, Dorong Badan Independen

Sebarkan artikel ini

Tangkapan Layar policy paper The Aceh Institute. (Foto: Dok. Koran Aceh).
Tangkapan Layar policy paper The Aceh Institute. (Foto: Dok. Koran
Aceh).

The Aceh Institute nilai pengelolaan Dana Otsus Rp 106,6 T belum optimal.
Dorong pembentukan badan pengelola independen.

koranaceh.net |
Banda Aceh ‒

Lembaga riset The Aceh Institute, pada Sabtu, 20 September 2025, merilis
kertas kebijakan (policy paper). Lembaga riset yang sudah berdiri
sejak 2004 ini mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang alokasi
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dorongan ini muncul menjelang berakhirnya
periode Dana Otsus pada 2027 serta didasarkan pada evaluasi bahwa
pengelolaannya selama ini dinilai belum optimal untuk mendorong transformasi
ekonomi daerah.

Dalam kertas kebijakan bertajuk “Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh: Menuju Tata Kelola Baru”, lembaga riset tersebut juga mendorong pembentukan badan pengelola khusus
yang independen dan profesional untuk memastikan dana tersebut dikelola
secara efektif dan akuntabel.

Usulan perpanjangan dan reformasi total ini mengemuka di tengah
kekhawatiran akan terjadinya guncangan fiskal (
fiscal shock) di Aceh. Sejak pertama kali digulirkan pada 2008 hingga 2025, Aceh telah
menerima total Dana Otsus lebih dari Rp 106,6 triliun. Namun, kajian The
Aceh Institute menemukan pemanfaatan dana raksasa tersebut belum mampu
mendorong transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara
signifikan.

Besaran Alokasi Dana Otsus Aceh Tahun 2008-2025. (Foto: Tangkapan Layar
kertas kebijakan The Aceh Institute).

Ketimpangan Alokasi Anggaran, Mekanisme Pengelolaan, dan Lemahnya Sistem
Pengawasan

Salah satu temuan utamanya adalah ketimpangan alokasi anggaran. Penggunaan
dana cenderung lebih diarahkan pada sektor infrastruktur, yang menyerap
hingga 45 persen dari total dana. Sebaliknya, porsi untuk program
pemberdayaan ekonomi masyarakat justru sangat minim, yakni hanya sekitar 10
persen. Ketimpangan inilah yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama
mengapa Dana Otsus belum memberikan dampak pengganda ekonomi yang
luas.

“Alokasi belanja cenderung didominasi sektor infrastruktur (45 persen),
sementara pemberdayaan ekonomi hanya sekitar 10 persen. Ini mengakibatkan
momentum transformasi ekonomi tidak terjadi,” tulis tim perumus dalam kajian
tersebut.

Masalah struktural lainnya adalah mekanisme pengelolaan. The Aceh Institute
memaparkan, selama ini Dana Otsus menyatu dan larut dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) maupun Kabupaten/Kota (APBK). Akibatnya,
dana ini tidak dikelola sebagai sebuah instrumen strategis, melainkan
terpecah menjadi ratusan hingga ribuan program dan kegiatan kecil yang
tersebar di berbagai dinas. Pola ini menyebabkan arah pembangunan menjadi
tidak fokus dan dampak spesifik dari Dana Otsus sulit untuk diukur.

“Alih-alih menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekonomi
Aceh, dana otsus seringkali terpecah dalam ratusan bahkan ribuan kegiatan
kecil yang tidak memberikan dampak signifikan,” lanjut kajian itu.

Selain itu, tata kelola Dana Otsus juga dihadapkan pada tantangan lemahnya
sistem pengawasan. The Aceh Institute menerangkan, hingga kini tidak ada
lembaga atau sistem pengawasan khusus yang dibentuk untuk memantau dana
tersebut. Padahal, menurut kajian tim perumus, status kekhususan dana ini
menuntut adanya mekanisme pengawasan yang juga bersifat khusus.

Dalam konteks dana otonomi khusus Aceh, tambah The Aceh Institute,
kewenangan luas yang 
diberikan oleh kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus tidak disertai dengan
instrumen 
kontrol yang memadai. Ini mengakibatkan proses perencanaan hingga implementasi program rentan diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek,
penganggaran 
yang tidak berbasis kebutuhan riil, serta praktik rente.

“Situasi ini menjelaskan mengapa dana yang dimaksudkan sebagai katalis pembangunan justru berisiko mengalami
elite 
capture—yakni dimanfaatkan oleh kelompok tertentu—sehingga tujuan
awal untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas menjadi
terdistorsi,
 papar The Aceh Institute dalam kertas kebijakan tersebut.

Dua Rekomendasi Kunci: Otsus Model Papua dan Reformasi Tata Kelola Otsus
Aceh

Menjawab persoalan tersebut, lembaga ini mengajukan dua rekomendasi kunci.
Pertama, perpanjangan Dana Otsus secara berkelanjutan dengan skema yang
merujuk pada model Papua, yakni sebesar 2 hingga 2,25 persen dari plafon
Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin
stabilitas fiskal daerah dan sebagai penegasan komitmen perdamaian dalam MoU
Helsinki.

Rekomendasi kedua adalah reformasi total mekanisme pengelolaan melalui
pembentukan badan khusus. Badan ini diusulkan untuk mengelola Dana Otsus
secara terpisah dari APBA, dengan model tata kelola meniru keberhasilan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pasca-tsunami.

Badan ini, jelas The Aceh Institute, harus bersifat independen, dipimpin
oleh manajemen profesional melalui seleksi terbuka, dan diawasi oleh Dewan
Pengawas multi-pihak yang melibatkan pemerintah, DPRA, akademisi, dan
masyarakat sipil.

Tujuannya adalah mengubah orientasi Dana Otsus dari sekadar dana belanja
tahunan menjadi modal abadi atau investasi produktif untuk pembangunan
jangka panjang Aceh. “Dana otsus sebaiknya tidak lagi melebur dalam
mekanisme APBA, melainkan dikelola oleh badan khusus yang independen,
profesional, dan transparan,” tegas The Aceh Institute.

Kajian mereka juga memperingatkan bahwa penghentian Dana Otsus tanpa skema
transisi yang jelas berisiko memicu krisis pembangunan di Aceh. Hal ini
didasarkan pada fakta bahwa tingkat kemiskinan Aceh masih tinggi (12,33
persen per Maret 2025) dan ketergantungan fiskal terhadap dana transfer
pusat masih mencapai sekitar 50 persen dari total APBA.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penghentian Dana Otsus tidak
sekadar mengurangi kapasitas fiskal Aceh, tetapi berpotensi menciptakan
krisis pembangunan jangka menengah,” tulis tim perumus dalam kertas
kebijakan tersebut.

Adapun, policy paper
ini disusun oleh tim perumus yang terdiri dari para akademisi, peneliti, dan
aktivis terkemuka di Aceh, di antaranya Prof. Dr. Nazamuddin Basyah Said,
Dr. Otto Syamsuddin Ishak, dan Dr. Saiful Mahdi.

Melalui kajian ini, The Aceh Institute berharap dapat mendorong lahirnya
kebijakan yang tepat demi mewujudkan perdamaian berkelanjutan dan
kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh.

“Keberlanjutan perdamaian sangat terkait dengan keberhasilan mengubah dana
ini menjadi investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja, mengurangi
kemiskinan, dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” demikian tulis tim
perumus dalam kesimpulan
policy paper tersebut.

Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan