AcehNewsPolitik

KEK Arun Mandek: LMAN Jadi Penghambat, Bukan Pendorong

×

KEK Arun Mandek: LMAN Jadi Penghambat, Bukan Pendorong

Sebarkan artikel ini
Foto udara kawasan eks kilang LNG Arun di Lhokseumawe yang kini menjadi bagian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Meski memiliki pelabuhan dan infrastruktur besar, pengelolaan aset masih terkendala mandeknya MoU antara LMAN dan BUPP sehingga investor ragu masuk. (Foto: dok. koranaceh.net).
Foto udara kawasan eks kilang LNG Arun di Lhokseumawe yang kini
menjadi bagian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Meski memiliki
pelabuhan dan infrastruktur besar, pengelolaan aset masih terkendala
mandeknya MoU antara LMAN dan BUPP sehingga investor ragu masuk.
(Foto: dok. koranaceh.net).

LMAN hadir di KEK Arun, tapi justru jadi bottleneck birokrasi. Aset
negara dikelola tanpa transparansi, tanpa arah, tanpa dampak.

koranaceh.net |
Lhokseumawe ‒

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang digadang-gadang sebagai motor baru
ekonomi Aceh justru mandek. Penyebabnya bukan investor asing atau kendala
teknis, melainkan lembaga negara sendiri: Lembaga Manajemen Aset Negara
(LMAN).

Hingga kini, nota kesepahaman (MoU) antara LMAN dan Badan Usaha Pengelola
(BUPP) KEK tak kunjung diteken. Padahal, MoU ini penting sebagai dasar hukum
pengelolaan aset negara di kawasan strategis tersebut. Tanpa itu, arah
pengelolaan KEK Arun menjadi kabur. Investor pun ragu masuk karena minimnya
kepastian hukum.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, LMAN diberi
mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara. Dalam konteks KEK
Arun, LMAN bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan barang milik
negara yang ada di dua kawasan eks kilang 
Liquefied Natural Gas (LNG) Arun, yakni Plant Site dan Community Site.


Plant Site
mencakup fasilitas pemrosesan LNG yang telah berhenti beroperasi dan menjadi
terminal regasifikasi LNG. Sementara
Community Site meliputi fasilitas umum pendukung Plant Site
seperti perumahan, sekolah, fasilitas olahraga, gedung serbaguna, rumah
sakit, dan sarana pendukung lainnya. LMAN bertugas untuk memastikan bahwa
aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung
kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat Aceh, khususnya di Lhokseumawe.

Ironisnya, di tengah kebuntuan Memorandum of Understanding
(MoU), LMAN tetap menjalankan praktik sewa-menyewa lahan dalam kawasan.
Aktivitas itu dilakukan tanpa melibatkan BUPP, tanpa notifikasi, bahkan
tanpa laporan resmi.

“Kami tidak tahu siapa penyewa, berapa nilai sewanya, dan untuk apa
digunakan,” ungkap seorang sumber internal BUPP KEK kepada
koranaceh.net, pada Sabtu, 20 September 2025. Praktik tertutup ini dinilai bertentangan
dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung
tinggi lembaga pengelola aset negara.

Manfaat Nyaris Nol, Publik Berhak Tahu

Pemerintah daerah juga menilai keberadaan LMAN di KEK Arun belum memberi
dampak nyata. Dari penciptaan lapangan kerja, infrastruktur pendukung,
hingga kontribusi ekonomi lokal, manfaatnya hampir tak terasa.

“Kami tidak melihat ada multiplier effect
dari pengelolaan aset oleh LMAN,” ujar seorang pejabat daerah.

Padahal, KEK Arun punya modal besar: lokasi strategis, pelabuhan, hingga
infrastruktur energi dari era PT Arun LNG. Dengan tata kelola yang baik,
kawasan ini bisa jadi pusat energi dan logistik barat Indonesia.

Kini publik berhak menuntut transparansi: siapa penyewa lahan di KEK Arun?
Berapa nilai sewanya? Apakah ada pemasukan nyata bagi kas negara? Dan apakah
penyewa benar-benar menjalankan aktivitas produktif sesuai visi KEK?

BUPP KEK sebenarnya sudah menyiapkan draft MoU berisi tata kelola bersama
dan pelaporan berkala. Namun hingga hari ini, LMAN belum memberi
jawaban.

Jika situasi ini dibiarkan, KEK Arun berisiko menjadi kawasan ekonomi
khusus hanya di atas kertas. Harapan besar masyarakat Aceh pasca-konflik dan
pasca-tsunami untuk menjadikan kawasan ini motor ekonomi bisa kembali
kandas.

Kementerian Keuangan selaku induk LMAN, bersama Kemenko Perekonomian,
didesak segera turun tangan. Publik menuntut: jangan biarkan aset negara
dikelola tanpa arah, tanpa transparansi, dan tanpa manfaat.

Gambar Profil

Pewarta:

Hamdan Budiman