NasionalNewsPolitik

Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Usai Bertanya Soal Program MBG

×

Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Usai Bertanya Soal Program MBG

Sebarkan artikel ini
Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia setelah bertanya soal program MBG. Picu kecaman luas dari organisasi pers.
Ilustrasi. (Foto: iStock.com).

Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia setelah
bertanya soal program MBG. Picu kecaman luas dari organisasi pers.

koranaceh.net |
Jakarta
 – Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana
Valencia, pada Sabtu (27/9/2025). Tindakan ini dilakukan setelah Diana
mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai di luar konteks acara.

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers yang
menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan
ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Insiden berawal saat Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan lawatan ke luar negeri. BPMI
sebelumnya telah mengarahkan wartawan untuk hanya bertanya seputar kunjungan
kerja presiden. Namun, Diana Valencia menanyakan apakah presiden memberi
instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait sejumlah kasus
keracunan dalam program MBG.

Presiden Prabowo merespons pertanyaan tersebut dan menyatakan akan segera
memanggil Kepala BGN. “Saya monitor perkembangan itu. Habis ini saya akan
panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujar Presiden
Prabowo.

Tidak lama setelah sesi tanya jawab, BPMI memanggil jurnalis CNN Indonesia
tersebut dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang dianggap di luar
konteks. Menurut siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
puncak dari tindakan ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat perwakilan
BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil secara langsung kartu
identitas liputan Istana yang digunakan oleh Diana. Tanpa kartu tersebut,
seorang jurnalis tidak memiliki akses untuk melakukan peliputan di
lingkungan Istana Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada awalnya memberikan
tanggapan singkat terkait insiden ini. Ia menyatakan pemerintah sedang fokus
membenahi masalah pada program MBG dan BGN. 
“Kita fokus yang penting beresin BGN dan MBG dulu ya,” kata Prasetyo
pada Minggu (28/9/2025), usai melakukan rapat terbatas ihwal MBG di
Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Belakangan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu malam, ia
menyatakan telah meminta BPMI untuk mencari solusi terbaik. 
“Kami telah meminta Biro Pers untuk mengomunikasikan dan mencari jalan keluar
terbaik terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyatakan pihaknya
terkejut atas tindakan sepihak tersebut dan menuntut penjelasan resmi dari
Istana. Menurutnya, pencabutan akses liputan secara tiba-tiba menghambat
tugas jurnalistik.

“CNN Indonesia tentu terkejut dan mempertanyakan dasar atau alasan
pencabutan ID Pers tersebut. Kami menuntut penjelasan resmi agar tidak
menghambat tugas jurnalistik kami. Akses liputan adalah kunci bagi kami
untuk menjalankan fungsi sebagai penyambung informasi publik,” kata Titin.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah protes resmi dan mengupayakan
dialog dengan Istana.

Kecaman datang dari berbagai organisasi profesi jurnalis. Anggota Dewan
Pers, Abdul Manan, menegaskan tindakan BPMI dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran kebebasan pers. Menurutnya, mengajukan pertanyaan kepada pejabat
negara adalah hak wartawan yang dilindungi oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bertanya soal MBG, topik yang sedang hangat dibicarakan publik, jelas
merupakan bagian dari pelaksanaan hak tersebut,” ujar Abdul dalam keterangan
tertulisnya. Ia juga menyoroti ironi dari sikap BPMI, mengingat Presiden
Prabowo sendiri bersedia menjawab pertanyaan itu.

Serupa dengan Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut
menyuarakan keprihatinan. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan bahwa
pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan
relevan bagi kepentingan publik. Ia menyebut pencabutan kartu identitas
liputan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi
membatasi akses publik terhadap informasi.

“Penghalangan kerja itu justru berpotensi membatasi akses publik terhadap
informasi,
” tegas Herik dalam keterangan resminya. Herik juga mengingatkan tindakan
menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua
tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pers secara bersama mengecam keputusan BPMI. Dalam siaran pers
bersama, kedua organisasi tersebut menyatakan bahwa pertanyaan jurnalis CNN
Indonesia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh UU
Pers. Mereka mendesak BPMI untuk meminta maaf dan mengembalikan kartu
identitas liputan, serta mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi
pejabat terkait.

AJI Indonesia mengambil sikap lebih keras dengan menyebut tindakan BPMI
sebagai bentuk represi dan upaya pembungkaman pers yang kritis. Ketua Umum
AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan ada informasi mengenai instruksi
agar wartawan Istana tidak bertanya soal MBG.

“Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai
jurnalis kepada publik,” tulis AJI Indonesia dalam siaran persnya.

AJI Indonesia juga mengaitkan insiden di Jakarta dengan pola intimidasi
serupa yang dialami jurnalis di berbagai daerah seperti Semarang, Lombok
Timur, dan Sorong saat meliput permasalahan program MBG. 
Selain menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka,
AJI Indonesia mendesak agar pejabat yang terlibat dalam insiden tersebut
dipecat. Pemerintah pun diminta untuk tidak sewenang-wenang mengendalikan atau
membatasi kerja jurnalis.

“Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada
masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak
asasi masyarakat atas informasi,” demikian salah satu poin tuntutan AJI
Indonesia.

Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan