Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh
Generasi Helsinki tumbuh tanpa suara tembakan, tetapi mereka kini diwarisi pengkhianatan janji.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Rakyat Aceh sudah terlalu sering diberi janji, dari Sukarno kepada Daud Beureueh, dari Ikrar Lamteh hingga MoU Helsinki. Semua janji itu di atas kertas tampak indah, tetapi ketika tiba di tanah Aceh, ia berubah menjadi pasal-pasal manipulatif.
Salah satu yang paling menyakitkan adalah Pasal 7 UUPA, yang dengan satu frasa kecil—“kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah”—cukup untuk mengerdilkan makna perdamaian. Frasa itu adalah simbol pengkhianatan, bahwa damai hanya ditulis di Helsinki, tapi luka tetap ditinggalkan di Aceh.
Janji yang Dikhianati dan Ironi Senayan
MoU Helsinki jelas menyebut: Aceh berwenang mengurus semua sektor publik, kecuali enam bidang yang menjadi prerogatif pusat—politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan urusan agama tertentu. Tidak ada ruang untuk tafsir lain. Namun ketika UUPA disahkan, Jakarta menyelipkan satu kalimat abu-abu yang membuat kewenangan Aceh bisa dipangkas sewaktu-waktu dengan alasan “urusan nasional”.
Usulan Pemerintah Aceh untuk merevisi UUPA sesungguhnya sederhana: menghapus frasa manipulatif itu, agar hukum sejalan dengan perjanjian damai. Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya—tersiar kabar, Baleg DPR-RI menolak. Alasannya, penghapusan frasa tersebut dianggap membuat Aceh terlalu kuat, bisa mengatur urusan pemerintahan umum secara mandiri.
Inilah ironi yang menyakitkan. Baleg berargumen menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, seolah Aceh hanya satu provinsi biasa. Padahal MoU Helsinki lahir bukan dari logika desentralisasi, melainkan dari logika perdamaian. Ia adalah perjanjian internasional yang disaksikan dunia, bukan sekadar kebijakan otonomi parsial.
Dengan menolak revisi, Senayan sebenarnya mengirim pesan jelas: perdamaian boleh ditandatangani, tapi tidak harus dihormati.
Ujian Kejujuran Negara
Bagi Generasi Helsinki—anak-anak yang lahir dan tumbuh setelah 2005—penolakan ini adalah bentuk pengkhianatan baru. Mereka memang tidak lagi mendengar dentuman senjata, tetapi mereka mewarisi luka politik. Mereka belajar bahwa janji bisa ditulis di meja perundingan, namun bisa dihapus di meja legislasi.
Generasi ini bukanlah generasi perang, tetapi generasi damai yang mulai kecewa. Dan kekecewaan kolektif adalah bara yang bisa tumbuh, bila terus dipupuk dengan pengingkaran.
Revisi UUPA bukan sekadar soal redaksi hukum. Ia adalah ujian kejujuran negara. Apakah Indonesia benar-benar menghormati perjanjian damai yang sudah ditandatangani, atau sekadar memanfaatkannya untuk meredam senjata tanpa niat memenuhi isi perjanjian?
Aceh tidak meminta lebih dari yang sudah disepakati. Yang diminta hanya satu: hormati perjanjian.
Kalau janji Helsinki terus dipelintir, perdamaian ini hanya akan tinggal nama. Dan pada akhirnya, sejarah akan mencatat: Indonesia pernah berjanji, lalu mengingkarinya berkali-kali. [hb]

