AcehNewsSosial

Dugaan Pencurian dan Perusakan Situs Sejarah, Keturunan Sultan Aceh Desak Pemerintah Bertindak

×

Dugaan Pencurian dan Perusakan Situs Sejarah, Keturunan Sultan Aceh Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pemimpin organisasi Darud Donya, Cut Putri. (Foto: Dok. Koran Aceh).
Pemimpin organisasi Darud Donya, Cut Putri. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Keturunan Sultan Aceh desak pemerintah tindak tegas dugaan pencurian & perusakan situs sejarah yang melibatkan oknum budayawan dan proyek pemerintah.

koranaceh.net | Banda Aceh – Pemimpin organisasi Darud Donya, Cut Putri, yang juga merupakan keturunan Sultan Aceh, mendesak Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh untuk segera menegakkan hukum perlindungan cagar budaya menyusul adanya dugaan praktik perusakan dan pencurian masif terhadap situs-situs sejarah peninggalan Kesultanan Aceh Darussalam.

“Bicara Aceh berarti bicara sejarahnya. Jika situs sejarah makam pahlawan sebagai bukti-bukti sejarah Islam Aceh terus saja dimusnahkan maka hilanglah jati diri Bangsa Aceh,” ujar Cut Putri kepada koranaceh.net, Senin, 15 September 2025.

Desakan tersebut dipicu oleh laporan yang diterimanya mengenai dugaan hilangnya puluhan batu nisan kuno di Situs Makam Maharaja Pahlawan, Gampong Jawa, Banda Aceh. Menurut Cut Putri, tindakan itu terindikasi melibatkan seorang oknum yang dikenal publik sebagai budayawan dan kolektor manuskrip, yang bekerja sama dengan seorang pengusaha emas yang juga bertindak sebagai penadah barang antik.

Cut Putri mengatakan nisan-nisan bersejarah tersebut diduga telah dijual dengan harga tinggi ke kolektor luar negeri. Ia menegaskan, nisan itu merupakan bukti primer peradaban Islam di Asia Tenggara sehingga penjualannya menyebabkan hilangnya aset sejarah bangsa yang tak ternilai.

“Kami mengultimatum agar semua nisan yang dicuri oleh oknum yang mengaku budayawan kolektor manuskrip dan para sekutunya supaya dikembalikan ke tempat semula,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik perusakan situs sejarah tidak hanya dilakukan oleh oknum individu, tetapi juga oleh pemerintah di berbagai tingkatan melalui proyek-proyek pembangunan. Cut Putri mencontohkan kondisi Situs Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam di Gampong Pande yang kini dijadikan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan tinja oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, kondisi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap warisan sejarah dan ironi bagi citra Aceh sebagai Serambi Mekkah.

“Pemusnahan situs sejarah makam pahlawan Aceh di banyak tempat malah juga dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, bahkan oleh Pemerintah Pusat untuk berbagai proyek,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum, Cut Putri merujuk pada Undang-Undang Cagar Budaya, berbagai peraturan daerah, serta Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020. Fatwa tersebut secara eksplisit mengharamkan tindakan merusak cagar budaya Islami dan meminta pemerintah untuk melestarikannya.

Oleh karena itu, ia secara terbuka mempertanyakan komitmen Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh dalam melindungi jati diri bangsa. Ia menuntut adanya tindakan nyata untuk menghentikan perusakan serta memproses secara hukum para pelaku, baik dari unsur pemerintah maupun oknum yang berlindung di balik status sebagai budayawan atau sejarawan.

“Sejarah telah mengajarkan, bahwa selama ratusan tahun lalu Aceh telah menjadi bangsa yang besar, yang mampu bertahan dan berdiri di atas kakinya sendiri karena mampu menghargai jasa para pahlawannya,” tutup Cut Putri.