AcehNewsPolitik

DPRA Buka Forum Publik untuk Rancangan Tata Ruang Aceh 2025–2045

×

DPRA Buka Forum Publik untuk Rancangan Tata Ruang Aceh 2025–2045

Sebarkan artikel ini

DPRA menggelar RDPU Raqan RTRW Aceh periode 2025-2045 di Gedung Serbaguna DPRA, pada Rabu (17/9/2025). (Foto: HO-Humas DPRA).
DPRA menggelar RDPU Raqan RTRW Aceh periode 2025-2045 di Gedung Serbaguna DPRA, pada Rabu (17/9/2025). (Foto: HO-Humas DPRA).

DPRA gelar dengar pendapat publik untuk Raqan RTRW Aceh 2025–2045. Pedoman pembangunan 20 tahun yang harus selaras dengan kebijakan nasional.

koranaceh.net | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring masukan publik terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh periode 2025–2045. Forum ini menjadi tahapan krusial dalam merumuskan pedoman hukum yang akan menjadi “kompas” arah pembangunan Aceh selama 20 tahun ke depan.

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu, 17 September 2025, dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad. Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis penataan ruang, melainkan instrumen strategis yang akan menentukan keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.

Raqan RTRW ini memiliki fungsi sentral sebagai landasan bagi seluruh program pembangunan di Aceh, mulai dari penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah. Sesuai amanat Qanun Nomor 5 Tahun 2011, RDPU wajib dilaksanakan untuk memastikan partisipasi publik dalam perumusannya.

Dalam penyusunannya, Raqan RTRW Aceh ini terikat pada sejumlah regulasi di tingkat nasional. Saifuddin menjelaskan bahwa dokumen ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunannya, termasuk UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota,” jelasnya, mengutip salah satu pasal dalam UU Penataan Ruang.

Kewajiban sinkronisasi ini juga mencakup integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan penyesuaian dengan status Kawasan Strategis Nasional yang ada di Aceh.

Selain regulasi tata ruang, arah pembangunan dalam Raqan RTRW ini juga wajib mendukung visi “Indonesia Emas 2045” yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Hal ini berarti, penataan ruang di Aceh harus berkontribusi pada target nasional seperti pembangunan berkelanjutan dan penguatan ketahanan iklim.

Proses penyusunan Raqan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Komisi IV DPRA, Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, serta tenaga ahli. Prosesnya juga melibatkan harmonisasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat.

Saifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap forum RDPU dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan qanun tersebut. “Tujuannya agar RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengirim masukan tertulis terhadap raqan ini, dapat dikirim via email ke dpra@acehprov.go.id atau komisi4dpra@gmail.com. [*]