AcehNewsSosial

Digerebek Warga, Tujuh Muda-Mudi Pelaku Pesta Miras dan Seks Diamankan Satpol PP Aceh Besar

×

Digerebek Warga, Tujuh Muda-Mudi Pelaku Pesta Miras dan Seks Diamankan Satpol PP Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan para saksi terkait penggrebekan tujuh muda-mudi pelanggar syariat islam, di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). (Foto: Dok. Satpol PP dan WH Aceh Besar).
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan para saksi terkait penggrebekan tujuh muda-mudi pelanggar syariat islam, di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). (Foto: Dok. Satpol PP dan WH Aceh Besar).

Digerebek warga saat pesta miras dan seks di Darul Imarah, 7 muda-mudi diamankan Satpol PP-WH Aceh Besar.

koranaceh.net | Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh muda-mudi—tiga laki-laki dan empat perempuan—yang kedapatan menggelar pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila. Penggerebekan ini dilakukan oleh warga di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah pada Minggu, 21 September 2025, dini hari.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga setempat. Warga menaruh curiga setelah melihat sekelompok muda-mudi masuk ke dalam salah satu rumah sekitar pukul 04.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan warga, mereka sudah melakukan pengintaian karena curiga. Setelah diyakini benar, warga kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Muhajir.

Menurut Muhajir, saat warga masuk ke dalam rumah, mereka mendapati ketujuh muda-mudi tersebut sedang berpesta minuman keras dan melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Warga kemudian segera menghubungi petugas Satpol PP dan WH untuk menangani kasus tersebut secara resmi.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan ketujuh muda-mudi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Muhajir mengapresiasi inisiatif dan kepekaan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari perbuatan maksiat. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif warga seperti ini sejalan dengan program Pageu Gampong (Pagar Kampung) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Pihak Satpol PP dan WH juga mengingatkan generasi muda untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama, karena dapat merusak moral dan masa depan mereka.

Saat ini, ketujuh muda-mudi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP dan WH Pos Darul Imarah untuk menentukan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.