AcehNewsPolitik

Bupati Aceh Besar Tuntut Kewenangan Lebih Besar dalam Penyusunan RTRW Aceh

×

Bupati Aceh Besar Tuntut Kewenangan Lebih Besar dalam Penyusunan RTRW Aceh

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, bersama jajarannya saat menghadiri RDPU Raqan RTRW Aceh 2025-2045 di Gedung Serbaguna DPRA, Senin (17/9/2025). (Foto: MC Aceh Besar).
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, bersama jajarannya saat menghadiri RDPU Raqan RTRW Aceh 2025-2045 di Gedung Serbaguna DPRA, Senin (17/9/2025). (Foto: MC Aceh Besar).

Bupati Aceh Besar tuntut kewenangan lebih besar bagi pemkab dalam penyusunan RTRW Aceh. Soroti isu krusial seperti lahan ibu kota baru dan galian C.

koranaceh.net | Banda AcehBupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram), menuntut peran dan kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dalam proses penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045. Ia menegaskan bahwa kebijakan strategis tersebut tidak bisa hanya menjadi domain Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

Tuntutan tersebut disampaikan Syech Muharram saat memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan RTRW yang digelar di Gedung Serbaguna DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu, 17 September 2025.

Menurut Bupati, sejumlah persoalan krusial di wilayahnya, seperti penentuan lahan untuk calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya dan regulasi aktivitas galian C, harus melibatkan keputusan pemerintah daerah secara penuh. Ia memperingatkan bahwa tanpa keterlibatan aktif kabupaten/kota, qanun yang dihasilkan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Persoalan seperti tanah calon Ibu Kota Aceh Raya maupun galian C bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan kabupaten sangat penting dalam setiap keputusan yang diambil,” tegas Syech Muharram.

Kehadiran Bupati Muharram dalam forum tersebut didampingi oleh jajaran pejabat teknis, termasuk Asisten II Sekdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, serta Kepala Dinas PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam mengawal proses legislasi yang akan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Syech Muharram mengkritik proses yang terkesan terlalu terpusat. Ia berpandangan bahwa RDPU seharusnya menjadi ruang dialog yang substansial untuk menyerap aspirasi dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan.

“RDPU ini menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten. Dampaknya langsung dirasakan oleh daerah, khususnya masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam penataan ruang akan berdampak jangka panjang dan sulit diperbaiki. “Kalau tata ruang tidak disusun dengan memperhatikan kondisi riil kabupaten, maka akan ada banyak masalah yang muncul, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan. Itu yang harus kita hindari sejak dini,” kata Syech Muharram.

RDPU terkait Raqan RTRW Aceh 2025–2045 ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan menjadi bagian dari pembahasan yang dimotori oleh Komisi IV DPRA. Qanun ini nantinya akan menggantikan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Aceh yang berlaku saat ini. [*]