![]() |
|
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat memberikan keterangan kepada awak media selepas rapat paripurna di DPRD Sumatera Utara, Medan, pada Senin (29/9/2025). (Foto: Dok. Pemprov Sumut). |
Bobby Nasution klarifikasi razia pelat BL untuk PAD, bukan sentimen.
Kebijakan ini menuai kritik keras karena dinilai diskriminatif.
koranaceh.net |
Sumut –
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan penjelasan resmi terkait
video viral yang memperlihatkan dirinya menghentikan truk berpelat BL (Aceh).
Bobby menegaskan, kebijakan penertiban kendaraan luar provinsi bertujuan untuk
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan didasari sentimen kedaerahan.
Penjelasan ini ia sampaikan usai rapat paripurna di DPRD Sumatera Utara,
Medan, pada Senin (29/9/2025), sebagai respons atas polemik dan kritik luas
yang muncul, terutama dari masyarakat Aceh.
“Ini bukan sentimen terhadap salah satu daerah. Ini akan diterapkan ke semua
pelat kendaraan, bukan hanya pelat tetangga kita,” kata Bobby, seperti dikutip
dari rilis resmi Pemprov Sumut.
Dalam penjelasannya, Bobby menyatakan aturan tersebut akan diberlakukan untuk
semua kendaraan berpelat luar Sumut yang berdomisili dan beroperasi di
wilayahnya, tidak hanya menargetkan kendaraan dari Aceh.
Menurut Bobby, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk
memastikan perusahaan yang mencari keuntungan ekonomi di Sumut juga
berkontribusi terhadap pajak daerah setempat. Aturan resmi terkait hal ini
sedang disusun dan direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026. Untuk saat
ini, tindakan yang dilakukan masih dalam tahap sosialisasi dan imbauan.
“Aturan itu pada prinsipnya meminta perusahaan yang berdomisili dan beroperasi
di Sumut mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Sumut. Hal itu agar
perusahaan membayar pajak kendaraan bermotor kepada provinsi tempat dia
beroperasi,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Bobby menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara telah menggratiskan biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan. Ia juga
meminta para bupati dan wali kota di seluruh Sumut untuk menyosialisasikan
imbauan ini kepada perusahaan di wilayah masing-masing.
Bobby juga menunjukkan video beberapa gubernur dari provinsi lain yang telah
menerapkan kebijakan serupa untuk menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru
di Indonesia.
“Ini aturan sudah banyak diterapkan. Kenapa kalau kita yang laksanakan jadi
heboh,” ujar Bobby sambil menyebut nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,
Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai
contoh.
Penjelasan Bobby Nasution merupakan buntut dari sebuah video yang beredar luas
di media sosial sejak Sabtu (27/9/2025). Video tersebut menunjukkan Bobby
bersama jajarannya menghentikan sebuah truk berpelat BL di Jalan Lintas Bukit
Lawang, Kabupaten Langkat. Kendaraan itu lantas dihentikan lantaran mengangkut
muatan yang melebihi kapasitas.
Saat itu, kata dia, dirinya bersama jajarannya tengah melakukan pemeriksaan
sebab kondisi jalan provinsi di area tersebut mengalami kerusakan. Dalam video
yang dilihat koranaceh.net, Bobby berbincang dengan sopir truk yang
mengaku berasal dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia
kemudian meminta sang sopir untuk menyampaikan kepada perusahaannya agar
kendaraan operasional yang digunakan di Sumut dimutasi menjadi pelat BK
(Sumut).
“Tiga kendaraan yang kita hentikan itu semua bermasalah di tonase. Kebetulan
salah satunya berplat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, tidak
ada razia atau penilangan,” jelas Bobby dalam rilis resmi Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara yang dilansir koranaceh.net, pada Selasa (30/9/2025).
Video ini dengan cepat memicu reaksi keras dari warganet Aceh yang menilai
tindakan tersebut diskriminatif dan berpotensi merusak hubungan antara kedua
provinsi bertetangga. Kegaduhan ini mendorong Pemerintah Provinsi Sumut untuk
mengeluarkan klarifikasi resmi pada Minggu (28/9/2025).
“Kami berharap seluruh kendaraan yang beroperasi dan berusaha di Sumatera
Utara hendaknya menggunakan pelat kendaraan Sumatera Utara. Hal ini bertujuan
agar pajak kendaraannya menjadi penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumatera Utara,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib.
Sebelum penjelasan resmi Bobby di DPRD, kebijakan ini telah menuai kritik
tajam dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma.
Haji Uma menilai kebijakan tersebut terkesan dibuat tanpa pertimbangan matang.
“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya,
dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi
intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan
mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” ujar Haji Uma dalam
keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
Secara hukum, Haji Uma menegaskan bahwa razia yang menyasar kendaraan lintas
provinsi tidak memiliki dasar yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur lalu
lintas antar daerah.
“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antara Aceh
dan Sumatera Utara dengan plat BL maupun BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi
sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur,” tegasnya.
Haji Uma juga mengingatkan bahwa hubungan ekonomi antara Aceh dan Sumut
bersifat saling menguntungkan. Banyak kebutuhan pokok masyarakat Aceh dipasok
dari Medan, yang secara langsung berkontribusi pada PAD Sumut.
“Mestinya Gubsu [Gubernur Sumut] jangan hanya melihat ini dalam perspektif
sempit, hanya dari segi pajak pendapatan daerah semata. Sebab Aceh tidak
pernah mengambil langkah diskriminatif seperti itu, karena kita memahami
pentingnya sikap saling menghargai,” jelasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau kembali
kebijakan tersebut demi menjaga hubungan baik yang telah terjalin lama antara
kedua provinsi.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
❖







