AcehHukumNews

Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus Kriminal, Termasuk Korupsi dan Pelecehan Seksual

×

Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus Kriminal, Termasuk Korupsi dan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di wilayah hukumnya, pada Kamis (7/8/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Tengah).
Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di
wilayah hukumnya, pada Kamis (7/8/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Aceh
Tengah).

Polres Aceh Tengah ungkap 29 kasus, termasuk korupsi pasar, curanmor,
pelecehan seksual anak, dan narkoba. Operasi Patuh catat 0
kecelakaan. 

koranaceh.net | Aceh Tengah ‒ Polres Aceh Tengah memaparkan hasil pengungkapan 29 kasus kriminal dalam
konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres setempat, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Muhamad Taufiq,
S.I.K., M.H., didampingi jajaran utama kepolisian, termasuk Wakapolres dan
para kepala satuan.

Kasus pertama yang dipaparkan adalah tindak pidana korupsi pembangunan
pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak
sebesar Rp 1,6 miliar dari APBD 2018. Dalam perkara ini, tujuh orang telah
ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SY, MAW, KA, HP, AL,
FB, dan SYF, dengan peran yang berbeda-beda dalam proses proyek.

“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7
Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses
hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.

Selanjutnya, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga
berhasil diungkap. Tersangka utama, SR (30), melakukan pencurian sepeda
motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon pada 2 Juli 2025. Ia kembali
beraksi pada 28 Juli 2025 di Desa Asir-Asir bersama rekannya HD (25).

“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di
Rutan Polres Aceh Tengah,” kata Kasat Reskrim IPTU Den-O Wahyudi, S.E.,
M.Si.

Polres juga menangani lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR
(22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya merupakan warga Kabupaten
Aceh Tengah.

Kapolres menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas
kepolisian dan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang
berlaku,” tegasnya.

Selain itu, selama bulan Juli 2025, Satresnarkoba mengungkap 11 kasus
penyalahgunaan narkotika, terdiri dari enam kasus ganja dan lima sabu-sabu.
Sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk satu perempuan. Barang bukti yang
disita meliputi ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53
gram.

Kapolres menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk
menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif zat terlarang
tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula hasil Operasi Patuh Seulawah
2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli. Sebanyak 210
tilang dan 294 teguran dikeluarkan oleh Satlantas, tanpa tercatatnya kasus
kecelakaan lalu lintas.

Sebagai perbandingan, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang,
2.292 teguran, dan tujuh kecelakaan lalu lintas. Kapolres menilai hal ini
sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu
lintas.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama
penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi
kecelakaan,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.