AcehHukumNews

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke Penyidikan

×

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan ChatGPT).
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan
ChatGPT). 

Polda Aceh naikkan status kasus korupsi di PT Pos Rimo ke penyidikan.
Dugaan kerugian capai Rp1,2 miliar. Proses penetapan tersangka tengah
disiapkan.

koranaceh.net

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi
menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT
Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, ke
tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan
penyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti,
dan permintaan audit investigatif kepada Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :
MK Batasi Makna “Kerusuhan” dalam UU ITE: Hanya Berlaku di Dunia Fisik,
Bukan Siber

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status
penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kompol Mahliadi, Kasubdit
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangannya kepada media, Minggu,
4 Mei 2025.

Dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D
(43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo, di bawah Kantor Cabang
Tapaktuan. D diduga melakukan manipulasi data transaksi untuk kepentingan
investasi ilegal atau investasi bodong.



Mahliadi menjelaskan, modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS.
Dalam modus ini, D memalsukan transaksi cash to account, mencatat
seolah-olah ada penyetoran dana tunai ke rekening padahal tidak pernah ada
uang yang masuk. Sistem mencatat dana masuk sebesar Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua melibatkan aplikasi SOPP Pospay. D menggunakan akun
dan rekening milik beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. Ia diduga
memanipulasi transaksi cash in giro, lalu meminta para pemilik
rekening untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu, dengan total
transaksi mencapai Rp512.110.000.

Baca Juga :
Kapolda Aceh Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Baru, Bahas
Penguatan Sinergi Kelembagaan

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga
Rp1.203.364.282,” ujar Mahliadi.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk
pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga sedang
mempersiapkan proses penetapan tersangka sebelum melimpahkan berkas perkara
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. [*]