![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: Ist). |
MK perjelas makna unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE. Lindungi kebebasan
berekspresi dan batasi tafsir agar tidak kriminalisasi kritik.
koranaceh.net ‒
Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna unsur-unsur tindak pidana
pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), terutama yang termuat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024
pada Selasa, 29 April 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin langsung oleh
Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga :
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan,
warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah
menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk pencemaran
nama baik, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan,
koreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan
umum.
“Pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut
merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat
dalam pembacaan pertimbangan, dikutip dari laman resmi MKRI.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Pasal 27A hanya dapat diterapkan terhadap
pencemaran nama baik yang ditujukan kepada individu atau orang perseorangan.
Dengan demikian, frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut tidak
boleh dimaknai mencakup badan hukum, lembaga pemerintah, institusi, profesi,
atau kelompok dengan identitas tertentu.
“Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah
individu atau perseorangan,” lanjut Arief. Ia menambahkan bahwa meskipun suatu
badan hukum merasa dirugikan akibat pencemaran, lembaga tersebut tidak dapat
melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Untuk menghindari penyalahgunaan hukum dan menjamin kepastian hukum, Mahkamah
menyatakan bahwa Pasal 27A inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa
‘orang lain’ tidak dimaknai secara terbatas, yakni hanya pada individu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Untuk menjamin
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai
‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik
atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’.”
Baca Juga :
Revisi UU TNI, DDRN Sorot Potensi Militerisasi Ruang Siber dan Ancaman
Demokrasi Digital
Mahkamah juga memberi perhatian khusus pada frasa ‘suatu hal’ dalam
Pasal 27A yang dianggap multitafsir. Dalam pandangan Mahkamah, istilah
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan antara pencemaran nama baik dan
penghinaan biasa. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan frasa
‘suatu hal’ harus dimaknai sebagai
‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.’
“Frasa ‘suatu hal’ dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai
‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’,” tegas Enny Nurbaningsih.
Dalam hal unsur ‘tanpa hak’ pada Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU 1/2024, Mahkamah menilai keberadaannya masih relevan untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap profesi seperti jurnalis, peneliti, dan aparat
penegak hukum. Unsur ini dianggap penting dalam membedakan tindakan yang sah
secara hukum dan tindakan melawan hukum yang bersifat menghasut.
“Frasa ‘tanpa hak’ bukan merupakan instrumen yang membatasi kebebasan
berekspresi,” ujar Enny, “namun justru melindungi orang-orang yang memiliki
kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan
konten,” lanjutnya.
Terakhir, MK juga mengingatkan perlunya batasan yang tegas terhadap bentuk
atau isi informasi elektronik dalam Pasal 28 ayat (2). Mahkamah menyatakan,
norma tersebut harus ditafsirkan secara ketat untuk mencegah kriminalisasi
terhadap ekspresi sah yang tidak bermuatan kebencian.
“Penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang
secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan
identitas yang dilakukan secara sengaja di depan umum serta secara nyata
mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap
kelompok yang dilindungi,” tandas Enny.
Putusan ini menjadi penting karena mempertegas batas-batas penggunaan
pasal-pasal pencemaran nama baik dalam era digital. Dengan putusan ini,
Mahkamah berharap tidak ada lagi penyalahgunaan hukum yang berujung pada
kriminalisasi kritik dan pembungkaman kebebasan berekspresi di ruang digital.
[*]




