HukumNasionalNews

Dewan Pers Minta Kejaksaan Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

×

Dewan Pers Minta Kejaksaan Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung
pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.


Dewan Pers minta Kejagung alihkan penahanan Tian Bahtiar untuk periksa
internal, tegaskan kasus tak terkait produk jurnalistik.

koranaceh.net
Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan
pengalihan status penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar,
yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat
merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan
impor gula.


Permintaan ini disampaikan untuk mempermudah proses klarifikasi dan
pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :
Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan
Hukum


Permintaan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pertemuan antara Dewan Pers
dan Kejaksaan Agung. Pada Selasa, 22 April 2025, jajaran Dewan Pers mendatangi
kantor Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung.


Kemudian, pada Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mendatangi
kantor Dewan Pers untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas perkara yang
menjerat Tian Bahtiar.


“Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari
Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan
dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,” dalam rilis resmi
mereka, pada Jum’at, 25 April 2025.




Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan melakukan telaah menyeluruh terhadap
dokumen yang telah diterima dari Kejaksaan. Meski menegaskan bahwa proses ini
membutuhkan waktu, namun Dewan Pers berkomitmen untuk memberikan hasil
analisis secara terbuka kepada publik dalam waktu secepat mungkin.


“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung
tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” tulis Dewan Pers.


Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi juga menegaskan komitmen bersama
untuk menjaga supremasi hukum dan menjamin kehidupan pers yang sehat di
Indonesia. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menyatakan saling menghormati batas
kewenangan masing-masing dan akan terus memperkuat kerja sama institusional
yang konstruktif.

Baca Juga :
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Jurnalistik, Mitigasi
Pelanggaran Etik Jadi Fokus


Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers juga menyatakan akan menghidupkan kembali
nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung, khususnya terkait mekanisme
penanganan sengketa pemberitaan.


Langkah ini pernah dilakukan sebelumnya dalam memperjelas batasan antara kasus
hukum umum dan karya jurnalistik. Nota serupa juga telah lebih dulu diperbarui
antara Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.


Pernyataan resmi Dewan Pers ini datang di tengah perhatian publik terhadap
penegakan hukum yang melibatkan pekerja media. Dewan Pers berharap, seluruh
proses yang sedang berjalan tetap menjunjung tinggi asas keadilan,
proporsionalitas, dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers
di Indonesia. [*]