Sejumlah nama diusulkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di
OJK.
koranaceh.net ‒ Guna
memperkuat kinerja dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan, Bank Aceh
Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat,
14 Maret 2025.
Rapat yang digelar secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Gubernur
Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali, dan dihadiri oleh
seluruh pemegang saham dari kabupaten/kota di Aceh.
Baca Juga :
Bank Aceh Serahkan Dividen Rp 2,59 Miliar ke Pemko Banda Aceh, Wali Kota
Illiza Beri Apresiasi
Dalam rilis yang diterima koranaceh.net, salah satu keputusan utama
dalam RUPSLB ini adalah restrukturisasi kepengurusan bank, termasuk
mengusulkan calon direksi baru yang akan menjalani fit and proper test di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut daftar nama yang diusulkan:
-
Direktur Utama: Muhammad Syah, Syahrul, dan Fadhil
Ilyas - Direktur Operasional: Iskandar dan Tarmizi
- Direktur Bisnis: Budi Kafrawi dan Abdul Rafur
- Direktur Kepatuhan: Imamil Fadli dan Zulkarnaini
Selain mengusulkan calon kepengurusan baru, RUPSLB juga mengambil beberapa
keputusan strategis lainnya, yakni memberhentikan Fadhil Ilyas dari
jabatannya sebagai Direktur Bisnis serta memberhentikan sementara Numairi
dari posisi Direktur Kepatuhan, dengan pemberhentian definitif yang masih
menunggu persetujuan dari OJK.
Sebagai bagian dari transisi kepemimpinan, Bank Aceh Syariah untuk
sementara akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, M. Hendra
Supardi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Dana & Jasa PT Bank
Aceh.
Baca Juga :
Bank Aceh Gelar GAMPONG RAMADHAN, Dukung UMKM dan Hadirkan Promo
Menarik
Keputusan ini diambil untuk memastikan stabilitas operasional dan
kelangsungan strategi pertumbuhan bank ke depan.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar,
menjelaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan langkah strategis dalam
memperkuat tata kelola bank.
“Kami optimis bahwa dengan kepengurusan baru ini, Bank Aceh Syariah akan
semakin maju dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat
serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar
Iskandar.
Langkah perombakan ini dilakukan seiring dengan upaya Bank Aceh Syariah
dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Transformasi kepengurusan diharapkan dapat membawa inovasi, meningkatkan
pelayanan kepada nasabah, serta memperkuat peran bank dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi Aceh melalui layanan keuangan syariah yang modern dan
berdaya saing. []







