AcehNewsPolitik

MK Tolak Gugatan Sulaiman-Abdul Hamid dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur

×

MK Tolak Gugatan Sulaiman-Abdul Hamid dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id).
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id).

MK menyatakan dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya
pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Aceh Timur ‒ Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid,
dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur
Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang
digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari
2025.

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang turut dihadiri delapan Hakim Konstitusi
lainnya, seperti di kutip koranaceh.net dari laman resmi MK.

Baca Juga:
Sengketa Hasil Pilkada Aceh Timur 2024 Dibahas di MK, Soroti Dugaan
Kecurangan TSM

Dalam permohonannya, Paslon 01 menuding adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon
03. Salah satu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan kepala desa dalam
memenangkan Paslon 03 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17
TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

Menurut Pemohon, 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka
menyatakan dukungan kepada Paslon 03, yang berakibat pada perolehan suara
yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief
Hidayat, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan
aparatur desa tidak memiliki bukti hukum yang kuat.



Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslih) Aceh Timur dan instansi terkait untuk
ditindaklanjuti.

“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di
Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut
Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya. Sementara di Kecamatan Birem
Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah
melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan
Desa), dan Ibu-Ibu PKK,” ujar Arief Hidayat dalam persidangan.

Namun, setelah mencermati alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai dalil
tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dugaan Kecurangan yang Tidak Terbukti, Selisih Suara Tak Mempengaruhi
Hasil Pemilu

Selain itu, Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), serta saksi Paslon 03 di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang
Ulim. Dugaan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh saksi Pemohon,
Muzakkir, pada 2 Desember 2024.

Baca Juga:
Menjawab Ketidakpuasan Pemilu: Jalur Hukum sebagai Pilar Demokrasi

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak cukup kuat untuk
membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan
secara signifikan.

Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadinya pelanggaran berupa adanya
dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK, KPPS dan saksi Paslon 03 yang
mempengaruhi perolehan suara di 14 TPS pada 11 desa, Kecamatan Simpang Ulim
secara signifikan yang telah dilaporkan oleh saksi Pemohon atas nama
Muzakkir melalui Laporan tanggal 2 Desember 2024.



“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief.

Pemohon juga mempermasalahkan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir
dalam pemungutan suara. Dalam argumennya, Paslon 01 mengklaim adanya
ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah suara yang digunakan
di beberapa TPS, khususnya di TPS 001 Desa Paya Demam Lhee dan TPS 003 Desa
Meunasah Tengoh, Kecamatan Pante Bidari.

Namun, Mahkamah menemukan bahwa perbedaan jumlah tersebut tidak signifikan
dan tidak mempengaruhi hasil pemilu. Selain itu, tidak ada keberatan atau
catatan khusus dari para saksi pasangan calon terkait rekapitulasi suara di
TPS tersebut.

Baca Juga:
KPU dan DPR Bahas Efisiensi Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang di 24
Daerah

Mahkamah juga menanggapi dugaan pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman
yang diduga milik salah satu tim pemenangan Paslon 01.

Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam laporan hasil pengawasan tanggal 19
November 2024 menyatakan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak
kepolisian, sehingga belum dapat dipastikan sebagai bagian dari kecurangan
pemilu.



Dengan tidak adanya bukti kuat yang dapat membuktikan keterkaitan dugaan
pelanggaran dengan perolehan suara, Mahkamah memutuskan menolak seluruh
gugatan yang diajukan oleh Paslon 01.

Putusan ini mengakhiri sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024, sekaligus
memastikan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tetap berlaku.[]