AcehHukumNews

Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Korwil Aceh Tamiang Desak Audit Pengelolaan Dana Desa Kaloy

×

Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Korwil Aceh Tamiang Desak Audit Pengelolaan Dana Desa Kaloy

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist).

PAR Aceh Tamiang mendesak APH dan Inspektorat Aceh Tamiang segera mengaudit
pengelolaan dana desa Kaloy, Tamiang Hulu. Diduga, terjadi penyimpangan dana
dan aset desa pada tahun anggaran 2023-2024.

Aceh Tamiang – Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Koordinator Wilayah (Korwil)
Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh Tamiang
untuk segera mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang
Hulu.


Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan
alokasi dana gampong (ADG) pada tahun anggaran 2023-2024.





“Kami meminta APH dan Inspektorat Aceh Tamiang berani mengaudit perangkat desa
yang diduga melakukan penyimpangan, termasuk oleh Datok di Desa Kaloy,” ujar
Ketua Korwil PAR Aceh Tamiang Sayuti, dalam keterangan yang diterima koranaceh.net pada Sabtu, 18
Januari 2025.

(Foto: Ist)

Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana


Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong
lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan
dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang
dikelola oleh perangkat desa Kaloy.





“Dalam hal ini, kami meminta kepada APH dan Kepala Inspektorat Aceh Tamiang
untuk berani mengaudit penggunaan DD dan ADD di Desa Kaloy, karena diduga kuat
telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian
negara,” lanjut Sayuti.

Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024


PAR pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana
desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan
guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.





“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang
terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan
keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.


Desakan PAR Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi APH dan
Inspektorat Aceh Tamiang. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan tegas dari
pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan
menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.[]