![]() |
| Ilustrasi. (Dok. Koran Aceh). |
Kementerian Pertanian menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak
yang ternaknya mati akibat PMK tahun ini. Pemerintah memprioritaskan vaksinasi
dan pencegahan untuk mengendalikan penyakit tersebut.
Yogyakarta
– Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi
peternak yang hewan ternaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada
tahun ini. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan,
Agung Suganda, menjelaskan keputusan ini disebabkan oleh perubahan status PMK
di Indonesia yang kini berada dalam kategori “tertular.”
“Belum
ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah
status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi
bebas kemudian ada wabah,” kata Agung saat konferensi pers di Yogyakarta,
dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Januari 2025.
Agung menuturkan,
pada tahun 2022, pemerintah menyediakan ganti rugi bagi ternak yang dipotong
paksa karena tidak dapat diselamatkan. Namun, situasi saat ini dinilai
berbeda. “Untuk tahun ini karena bukan wabah, kemudian juga kami melihat
kematian secara nasional tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum
ada alokasi untuk ganti rugi,” ujarnya.
Fokus pada Pencegahan dan Vaksinasi
Agung menyebutkan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya
pencegahan melalui penyediaan vaksin, obat-obatan, vitamin, dan desinfektan
guna mencegah penyebaran PMK lebih lanjut. Ia juga mengingatkan pentingnya
pengelolaan yang tepat oleh peternak. “Yang penting tidak boleh panik,”
ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah telah
menyiapkan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah
berisiko tinggi seperti Jawa Tengah dan DIY. Selain itu, wilayah penanganan
PMK telah dibagi ke dalam tiga zona:
-
Zona Merah (kasus tinggi) meliputi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.
-
Zona Kuning (kasus sedang-tinggi) mencakup Sumatera, Kalimantan, dan
Sulawesi.
-
Zona Hijau (bebas kasus) meliputi NTT, Maluku, dan Papua.
“Zona hijau inilah yang harus kita jaga agar PMK tidak masuk,” tegas
Agung.
Pembentukan Satgas Nasional PMK
Merebaknya kembali kasus PMK sejak akhir 2024, sebagian besar
disebabkan oleh kepanikan peternak. Ketika ternaknya sakit, terang Agung,
banyak peternak menjual hewan tersebut ke pasar hewan tanpa melakukan
isolasi atau pengobatan, sehingga mempercepat penyebaran virus.
“Kami mencatat penyebaran ini terjadi karena adanya kepanikan
dari para peternak. Pada saat ternaknya sakit, mereka tidak melakukan
isolasi dan pengobatan, justru dijual ke pasar-pasar hewan kita, dan inilah
yang menyebabkan penularan penyebaran PMK ini,” jelasnya.
Untuk mengatasi situasi ini, Kementan telah membentuk Satgas PMK Nasional yang
melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi peternak dan asosiasi profesi
seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter
Hewan Indonesia (PDHI).
Agung optimistis Indonesia dapat
mengendalikan kasus PMK, termasuk menghadapi kebutuhan daging sapi selama
puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2025. “Insya Allah kita bisa melewati ini dan
sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan
ketersediaan daging sapi yang cukup,” ujarnya.
Di akhir
keterangannya, Agung mengimbau peternak untuk segera melaporkan ternak yang
sakit agar mendapat penanganan cepat dari pihak terkait. Ia juga meminta
para peternak tidak menjual ternak yang sakit demi mencegah penyebaran lebih
luas. “Saya pikir para peternak kita sudah punya pengalaman sebetulnya
terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022,” tutupnya.[]







