Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik untuk
menjaga integritas, mencegah pelanggaran etik, dan memastikan teknologi ini
digunakan secara profesional.
Jakarta – Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi tentang penggunaan
kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari
2025. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI
dilakukan secara etis, transparan, dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pedoman ini dirancang sebagai
pelengkap kode etik jurnalistik yang sudah ada sebelumnya. Langkah ini
dilakukan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang kini mulai
memengaruhi sistem pemberitaan dan pers.
Baca Juga:
Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas
“Pada pagi hari ini, secara resmi kami merilis Peraturan Dewan Pers Nomor 1
Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya
Jurnalistik. Ini adalah bagian penting dari kode etik jurnalistik untuk
menjawab tantangan perkembangan teknologi,” ujar Ninik dalam konferensi pers
di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jum’at, 24 Januari 2025.
Proses penyusunan pedoman ini telah melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers
sejak April 2024. Selain itu, uji publik juga dilakukan dengan menghadirkan
narasumber dari berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi, pakar AI, dan
penggiat media. “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers dan
diharapkan dapat menjadi panduan agar pemanfaatan AI membantu mempercepat
proses jurnalistik tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental seperti akurasi,
keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Manfaat dan Risiko Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Ninik menjelaskan bahwa teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
efisiensi kerja jurnalistik. Misalnya, AI dapat mempermudah proses pengumpulan
data, analisis informasi, hingga pengelolaan konten. Namun, Ninik mengingatkan
bahwa teknologi ini tidak boleh menggantikan peran manusia sepenuhnya dalam
proses jurnalistik.
“Penggunaan AI harus tetap diiringi dengan kontrol ketat dan prinsip etika
yang jelas agar karya jurnalistik tetap profesional,” tambahnya.
Baca Juga:
SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di
Indonesia
Hal senada disampaikan oleh Arif Supriyono, perumus teknis pedoman AI dalam
jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pedoman ini memberikan kebebasan kepada
perusahaan pers untuk memanfaatkan berbagai jenis aplikasi AI. Namun, jurnalis
tetap perlu memahami risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi sanksi jika
terjadi pelanggaran.
“Pedoman ini adalah acuan. Media dapat membuat panduan tambahan yang
disesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing,” kata Arif.
Abdul Manan, salah satu perumus teknis lainnya, juga menyoroti pentingnya
verifikasi dan konfirmasi dalam penggunaan AI. Menurutnya, keakuratan data
yang dihasilkan AI harus selalu diuji dengan sumber lain. “Jika AI, seperti
ChatGPT, digunakan untuk mencari informasi, hasilnya harus diverifikasi lebih
lanjut. Jangan sampai data yang tidak akurat merusak kredibilitas
jurnalistik,” ujarnya.
Pedoman yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Beberapa poin utama yang diatur dalam
pedoman tersebut meliputi:
- Ketentuan Umum: Penjelasan tentang definisi dan ruang
lingkup penggunaan AI dalam jurnalistik.
- Prinsip Dasar: Panduan tentang bagaimana AI digunakan
secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Teknologi dan Publikasi: Penggunaan AI dalam pengumpulan
informasi hingga penerbitan konten.
- Komersialisasi: Ketentuan terkait pemanfaatan AI untuk
keperluan komersial media.
- Perlindungan: Langkah-langkah untuk melindungi jurnalis dan
perusahaan pers dari potensi pelanggaran.
-
Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penanganan jika terjadi
pelanggaran etik akibat penggunaan AI.
Pedoman ini juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers bebas menggunakan
berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan, tetapi harus tetap berpedoman pada
etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Antisipasi Pelanggaran Etik dengan Teknologi AI
Meski belum ada kasus sengketa jurnalistik yang terkait langsung dengan
penggunaan AI, Dewan Pers merasa penting untuk mengambil langkah mitigasi.
Ninik menyebut bahwa sejauh ini tata kelola perusahaan pers dalam memanfaatkan
teknologi AI sudah cukup baik dan transparan.
Baca Juga:
Gemini 2.0 Flash Thinking Experimental: Langkah Awal Google Mengembangkan
AI Yang Mampu Bernalar
“Belum ada komplain yang masuk terkait penggunaan AI dalam jurnalistik. Namun,
pedoman ini dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan,”
ujarnya.
Ninik juga memastikan bahwa pedoman ini akan disosialisasikan kepada seluruh
konstituen Dewan Pers. “Kami berharap pedoman ini menjadi panduan yang
membantu insan pers menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tinggi di
tengah perkembangan teknologi,” tutupnya.
Dengan hadirnya pedoman ini, Dewan Pers menunjukkan komitmennya dalam menjaga
integritas jurnalistik sekaligus memanfaatkan teknologi untuk mendukung
kemajuan industri pers di Indonesia.[]
***
Pedoman penggunaan AI dalam karya Jurnalistik dapat di unduh lewat link berikut ini: Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik.







