Dengan selisih suara sebesar 6,54 persen, Bustami dan Fadhil Rahmi kemungkinan besar menerima hasil Pilkada Gubernur Aceh 2024.
Banda Aceh – Sejak penetapan hasil oleh KIP Aceh, tidak ada
tanda-tanda dari tim paslon 01 untuk menempuh proses hukum.
Bahkan, saat rekapitulasi suara, tim paslon 01 menyatakan
bahwa mereka tidak memperdebatkan hasil yang sudah diumumkan dan menerima
keputusan tersebut, meskipun mereka menyampaikan keberatan terkait dengan
proses pelaksanaan Pilkada yang dianggap memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menggarisbawahi bahwa
fokus utama mereka bukan pada hasil akhir, melainkan pada prosedur dan
transparansi selama berlangsungnya pilkada.
Sampai saat ini, tidak ada informasi terkait pengajuan
gugatan di laman resmi MK RI untuk Pilkada Gubernur Aceh. Hanya ada beberapa
gugatan dari provinsi lain, seperti Papua Tengah dan Sumatra Utara.
Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa pasangan Bustami
– Fadhil Rahmi cenderung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.
Meskipun terdapat sejumlah kritik dan ketidakpuasan terkait
proses yang berlangsung, pilihan untuk menempuh jalur hukum nampaknya tidak
akan diambil oleh paslon 01.
Pasangan calon 01, Bustami dan Fadhil Rahmi, kemungkinan
besar akan menerima hasil Pilkada Gubernur Aceh 2024 yang telah ditetapkan,
seperti dikutip dialeksis.
Kemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah, meskipun disertai
dengan ketidakpuasan terhadap proses yang dianggap kurang optimal, tetap diakui
oleh lawan politik mereka, menunjukkan sikap dewasa dan demokratis dalam
menghadapi hasil pemilihan.
Sementara Pasca pengumuman resmi dari Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh, hasil Pilkada Gubernur Aceh 2024 menunjukkan bahwa
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Muzakir Manaf –
Fadhlullah, meraih kemenangan dengan suara terbanyak.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di
Gedung DPR Aceh pada tanggal 8 Desember 2024, KIP Aceh mencatat bahwa pasangan
tersebut mendapatkan dukungan sebesar 1.492.846 suara, atau sekitar 53,27
persen, sementara pasangan nomor urut 01, Bustami – Fadhil Rahmi, memperoleh
1.309.375 suara atau 46,73 persen.
Selisih suara yang mencapai 183.471, atau 6,54 persen,
memberikan indikasi bahwa peluang untuk mengevaluasi hasil pemilihan ini
melalui jalur hukum menjadi semakin tidak mungkin.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,
Pasal 158 mengatur bahwa calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) RI jika terdapat perbedaan selisih suara yang lebih kecil dari
1,5 persen.
Dengan selisih suara yang cukup signifikan, sangat kecil
kemungkinan pasangan calon 01 akan menggunakan haknya untuk menggugat hasil
pemilihan ini.
Analisis yang dilakukan oleh Dialeksis, sebagai media yang
mendalami konteks politik Aceh, menunjukkan bahwa tidak ada langkah hukum dari
paslon 01 untuk membawa persoalan ini ke tingkat MK.[]







