AcehHukumNews

Saksi Kunci Mangkir, Sidang Korupsi Wastafel Rp 43,7 Miliar Ungkap Pertemuan di Ruang Eks Pj Gubernur Bustami Hamzah

×

Saksi Kunci Mangkir, Sidang Korupsi Wastafel Rp 43,7 Miliar Ungkap Pertemuan di Ruang Eks Pj Gubernur Bustami Hamzah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Ist).
Ilustrasi. (Foto: Ist).

Dua kontraktor terkait Bustami Hamzah mangkir dari sidang korupsi wastafel Rp 43,7 M. Sidang ungkap rapat anggaran proyek digelar di ruang kerja Bustami.

koranaceh.net | Banda Aceh – Dua kontraktor yang diduga memiliki hubungan dengan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu (16/10/2024), ini juga mengungkap fakta penting tentang adanya rapat pembahasan anggaran proyek di ruang kerja Bustami pada malam hari.

Dua kontraktor utama yang tidak hadir adalah Teuku Iskandar alias Tu Is dan Syifak Muhammad Yus. Berdasarkan data proyek, Syifak Muhammad Yus merupakan penerima paket terbanyak dengan total 159 paket, sementara Tu Is mengelola empat paket. Selain mereka, dua saksi lain yang juga mangkir adalah Muhammad Hafidh dan Teuku Izin alias Apung.

Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, menegaskan bahwa para saksi yang tidak hadir ini merupakan bagian penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini. Ketidakhadiran mereka menjadi catatan serius bagi pengadilan.

Perkembangan paling signifikan dalam kasus ini justru datang dari persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Muzafar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Program di Dinas Pendidikan Aceh, membeberkan sebuah pertemuan kunci. Ia mengungkapkan bahwa rapat untuk membahas relokasi anggaran pengadaan wastafel pada tahun 2020 digelar secara tertutup di ruang kerja Bustami Hamzah, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).

Menurut Muzafar, rapat tersebut berlangsung pada tanggal 12 April 2020, sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 WIB. Ia hadir di lokasi bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, dan Sekretaris Dinas, T. Nara Setia. Namun, hanya T. Nara Setia yang diizinkan masuk untuk mengikuti rapat bersama Bustami Hamzah, sementara ia dan Kadisdik diminta menunggu di luar.

Kesaksian ini menempatkan Bustami Hamzah dan T. Nara Setia sebagai figur sentral dalam proses awal penganggaran proyek yang kini menjadi perkara korupsi. Meskipun nama keduanya disebut secara eksplisit dalam persidangan, hingga saat ini Bustami Hamzah dan T. Nara Setia belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan para saksi yang diharapkan dapat hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. [hb]