Ombudsman Aceh sampaikan saran dan tindakan korektif Terkait Beasiswa Aceh, Selasa (12/10/2021).
Banda Aceh – Dr. Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman Aceh sampaikan
saran dan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Terlapor, dalam hal
ini pihak BPSDM Aceh, terkait adanya informasi publik yang tidak transparan
pada tahap akhir seleksi Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021 Selasa (12/10/2021).
Dr. Taqwaddin Husin,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ungkap adanya ketidaktransparan
penerima beasiswa setelah pihak Ombudsman
Aceh menerima laporan dari berbagai pihak dan memperoleh hasil keterangan di
lapangan, pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi ahli, Ketua Informasi Aceh
(KIA) Beasiswa Aceh Tahun Anggaran 2021 tidak transparan
“Iya, setelah kami meminta pandangan dari pihak Komisi
Informasi Aceh terdapat informasi publik yang
kurang tersampaikan pada pihak pemohon dalam proses seleksi beasiswa, panitia
pelaksana tidak transparan pada proses akhir, panitia atau pelaksana harus
mengumumkan hasil akhir,” ujar Taqwaddin.
Beberapa saran dan Tindakan korektif yang disampaikan oleh
Ombudsman selain panitia pelaksana harus mengumumkan hasil akhir seleksi, pihak
BPSDM Aceh juga sebaiknya merevisi Peraturan Kepala Badan tentang Juknis Proses
Seleksi Beasiswa.
Selanjutnya, Taqwaddin berharap Pemerintah Aceh mengalokasikan
penambahan anggaran untuk program beasiswa, baik dalam maupun luar negeri.
Sehingga, dengan adanya tambahan anggaran maka kuota untuk beasiswa dapat diperbanyak.
“Ini penting kita sampaikan, agar ke depan panitia
harus transparan, dan menambah anggaran, supaya penerima manfaat lebih banyak agar
generasi penerus Aceh mendapatkan kemudahan dalam pendidikan tinggi, yang
nantinya menjadi suatu kebanggan bagi masyarakat Aceh,” tutup Taqwaddin. (Wiwin).

