Banda Aceh – Koordinator Gerakan Pemuda Aceh Selatan
(Gerpas) Rizal, S.H mengindikasi adanya pelanggaran hukum pada penggunaan dana
hibah dan bantuan sosial Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019, Minggu (6/6/2021).
Rizal,S.H Koordinator Gerpas mengungkapkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan Nomor 3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020
ditemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI ditemukan dana hibah
yang diberikan kepada individu sebesar Rp. 353.350.000,- dan hibah yang kepada
lima kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga
sebesar Rp. 298.815.000,” ungkap Rizal.
Selain itu Rizal menjelaskan terdapat dana hibah yang diberikan
kepada 36 kelompok masyarakat yang belum mendapat pengesahan dari badan hukum seluruhnya sebesar
Rp.3.396.939.700.
Rizal mengungkapkan bahwa penyaluran belanja bantuan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016.
Pemkab Aceh Selatan pada tahun
anggaran 2019 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,-
atau sebesar 85,84% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan
Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa
terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.
Koordinator Gerpas mengungkapkan penyaluran dana hibah harus diusut karena terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi syarat secara
aturan.
Dana hibah berdasarkan Pasal 4 dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan badan atau lembaga lain yang berbadan hukum.
“Kita mengindikasi adanya sarat
korupsi, kolusi, dan nepoitisme yang merugikan keuangan
daerah. Untuk itu, kita mendesak penegak hukum baik Kejari maupun Kapolres Aceh Selatan, segera mengusut persoalan ini,” tutupnya. (Wwin).

