Suka Makmue – Program Redistribusi Tanah merupakan
salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum, legalitas
dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala
Bidang (Kabid) III Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi
Aceh Akhyar Tarfi, S.Sit, MH usai Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi
Tanah tahun 2021 Kabupaten Nagan Raya, Selasa (22/06/2021).
Akhyar menambahkan, dengan adanya legalitas, perlindungan dan
kepastian hukum tersebut, masyarakat akan lebih produktif dalam memanfaatkan
hak atas tanahnya. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dilanjutkannya, redistribusi tanah ini juga merupakan salah
satu cara untuk memberikan pemerataan kepemilikan atas tanah. Sebab, program
ini memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin atau yang tidak memiliki tanah
untuk mendapatkan hak atas tanah secara legal.
Akhyar juga mengatakan, bahwa program didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak selamanya ada. Sehingga,
masyarakat harus berperan aktif dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Begitupun dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat
memberikan dukungan khusunya bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai
persyaratan yang dibutuhkan agar memudahkan dan pempercepat proses.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN
Kabupaten Nagan Raya Munir, SE mengatakan, sidang PPL yang dilaksanakan di Aula
Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) tersebut merupakan salah satu syarat untuk
memastikan clean and clear terkait
pemohon dan status tanah.
Ditambahkannya, sidang PPL yang dihadiri Dinas
Pertanahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Polres, beberapa Camat,
serta Keuchik yang mendapat program redistribusi ini juga untuk mengatasi
berbagai kendala dilapangan.
Pada kesempatan itu, Munir meminta kepada penerima
program redistribusi ini supaya masing-masing menjaga tanahnya dengan baik. Jangan
hanya dibiarkan begitu saja, diupayakan agar produktif dan bermanfaat tujuannya
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk jumlah persil (Bidang Tanah), Munir menjelaskan
bahwa Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi sebanyak
1255. Walau ada berbagai kendala, namun Kantah Nagan memastikan pada bulan Juli
akan selesai seratus persen.
Joko Triono salah seorang peserta sidang PPL
perwakilan Gampong Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya menyampaikan ucapan terimakasih
kepada BPN atas program redistribusi ini. Setidaknya, dari sekitar 200 persil
yang diajukan, 60 sudah didistribusikan.
Joko mengakui bahwa dari sekitar 200 yang diajukan
Gampong Krueng Itam tersebut, dalam melakukan pengukuran banyak kendala. Misalnya,
ada sebagian yang tumpang tindih, atau batas
belum jelas. Namun ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan
dan pada tahun 2021 ini juga jumlah persilnya ditambah.







