Banda Aceh – DPRA menggelar pembukaan masa sidang dengan agenda
pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Aceh (Prolega) Perioritas
tahun 2020, Senin (28/12/2020). Sidang dihadiri tiga pimpinan dan sejumlah
anggota DPRA, Asisten Administrasi Umum Sekda mewakili Gubernur Aceh, serta
unsur Forkopimda.
Mengawali pembukaan sidang, ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Komisi – Komisi, Badan Legislasi
(Banleg) serta Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang telah menyelesaikan pembahasan
berbagai Raqan Aceh tersebut.
Terima kasih juga disampaikannya kepada segenap pemangku
kepentingan yang telah banyak memberikan masukan secara lisan maupun tulisan
baik dalam berbagai kesempatan yang diselenggarakan oleh DPRA.
Dahlan menambahkan, walau tidak dapat menyelesaikan pembahasan sepuluh judul Raqan yang telah prakarsai
Pemerintah Aceh. Namun, patut diapresiasi delapan diantaranya akan
diparipurnakan pada waktu yang sudah diagendakan tersebut.
Adapun delapan Raqan yang disahkan imbuh Dahlan yaitu, Qanun
tentang Retribusi Aceh, Pergantian Kerugian Aceh, Qanun Haji dan Umrah, Qanun
Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Qanun Pendidikan Kebencanaan, Sistem Informasi
Aceh Terpadu (SIAT), Qanun Kawasan Industri Aceh dan Qanun Kawasan Tanpa Rokok
(KTR).
Dua judul Raqan Aceh tentang Pertanahan Aceh dan Baitul Mal,
tertunda untuk dilakukan pengesahaannya pada paripurna tahun ini dikarenakan
belum dapat difasilitasi dan masih dalam tahap koordinasi secara komprehensif
dengan kementerian terkait. Untuk dua Raqan tersebut akan kembali dimasukkan
dalam Prolega tahun 2021.
Dalam pidato yang dibacakan Asisten Administrasi
Umum Sekda, Gebernur Aceh menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRA, Tim Pemerintah Aceh, tenagaahli yang
telah berupaya maksimal menyelesaikan delapan Qanun tersebut.
Ucapan yang sama juga disampaikannya kepada akademisi,praktisi,unsurkementerianterkait sertastakeholderlainnyayangtelahmemberikanprioritas, waktu, pikiran dan tenaga dalam membahas kedelapan
Rancangan Qanun Acehini.







