Banda Aceh –
Berbagai pihak sudah menantikan launching resmi Majalah Neurok, satu-satunya
majalah berbahasa Aceh dengan diakritik (penanda bunyi secara fonetik) di Aceh
di era kekinian, pada saat diluncurkan di Gedung PWI Aceh, Banda Aceh, berbagai
pihak antusias atas peluncuran secara resmi ke publik, Senin (12/10/2020).
Hadir dalam peluncuran
perdana Majalah Neurok, Prof. Yusni Sabi, P. HD selaku pengarah juga Dr.
Husaini Ibrahim, acara launching dibuka dengan paparan Nab Bahany AS mewakili
pimpinan umum majalah ini Ayah Panton yang berhalangan hadir sebab sakit.
“Majalah ‘Neurok’ sebuah
majalah berbahasa Aceh, edisi perdananya, siang tadi kami luncurkan dalam suatu
acara peluncuran khusus, di Gedung PWI Aceh, Banda Aceh.
Kehadiran majalah
berbahasa Aceh ini, kita harapkan, setidaknya dapat mempertahankan keaslian
bahasa Aceh yang sudah diambang kepunahan” ujar Nab Bahany AS yang selain
dikenal budayawan Aceh juga wartawan senior.
Sebuah perjalanan panjang
telah dirintis Ayah Panton terhadap pesatnya perubahan situasi penggunaan
Bahasa Aceh di seluruh kawasan, paling tidak sejak 2005, niat untuk
menghasilkan karya media massa dengan memakai Bahasa Aceh utuh di seluruh
bagian seperti halnya majalah Neurok kali ini baru kesampaian.
Namun demikian, tercatat
majalah Neurok sempat hampir terbit pada era 2015, saat itu Ayah Panton telah
mengulas dami (naskah) Neurok di hadapan Wali Nanggroe Aceh PYM Teuku Malik
Mahmud Al-Haytar berbagai hal diulas secara 100 persen independen tentang Aceh
utamanya adat, hukum, qanun, reusam dan peukateun dan peyasan orang Aceh.
Perjalanan penerbitan
majalah dimaksud di era 2015 tersebut kini mencapai tahap perubahan dan
dukungan signifikan dari berbagai pihak, tak terkecuali Pemerintah Aceh dalam
hal ini Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT telah merekomendasi
penerbitan Neurok, dan Wali Nanggroe Aceh pun tetap memberikan support secara
proaktif sebagaimana terdahulu.
Bagian-bagian pokok
sejarah kebahasaan Bahasa Aceh sebelumnya telah direfleksikan serta dengan
pedoman ilmiah sekaligus tanpa menghindari popularisme Bahasa Aceh masa kini
pada akhirnya menjadikan pencetus Neurok (Ayah Panton) menguatkan pola
penulisan sebagaimana artikulasi pengucapan yang relevan antara tulisan dan
pembacaan (diakritik).
Hal ini sekaligus menjadi
wahana bacaan bagi seluruh dunia dalam mempelajari bahasa Aceh, seluruh
kepentingan penerbitan majalah Neurok ini sendiri telah disepakati tidak
mengandung unsur-unsur kontroversi baik tata Bahasa maupun isi.
“Pada 2005 tidak sempat
terbit tetapi hanya dami Neurok yang dapat kita siapkan ketika berkordinasi
dengan Wali Nanggroe Aceh PYM Teuku Malik Mahmud Al-Haytar” Ungkap Ayah Panton
saat dihubungi via WhatsApp.
“Sepatutnya berbagai pihak
dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Bahasa suatu bangsa, suku, etnik dan
lainnya, karena itu, kami mengingini eksistensi bahasa Aceh dalam konsep yang
lebih menyemai benih regenerasi berbahasa, khususnya menulis dan membaca,” paparnya.
Tampak dominasi para
undangan saat lounching Neurok hadir dari para awak media, jurnalis, editor,
ilmuan bahasa dan ilmuan sejarah. Para undangan juga memiliki kesempatan
langsung mendapatkan Neurok secara perdana di lokasi.
”Kita distribusi Neurok ke
seluruh dunia, jadi bagi siapa pun dan asal negara manapun silakan menghubungi
kami untuk berkesempatan memiliki majalah Aceh tersebut,” ujar Hamdan Budiman
selaku Ketua Panitia Lounching Neurok.
Untuk diketahui, perihal
bahasa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Bab XXXI terkait Kebudayaan, telah ada dua pasal berkaitan erat dengan
persoalan bahasa Aceh agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan.
Sebagaimana amanat Pasal
221 ayat (3) ; bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan
lokal, ayat (5) yang menyatakan ’Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), (2) dan (3) serta (4) diatur dengan qanun.
Demikian pula halnya bunyi
Pasal 222 UUPA tersebut, bahwa; ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh
memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau
dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Melihat pokok-pokok
kewenangan Pemerintah Aceh dalam menjunjung tinggi kebudayaan Aceh khususnya
soal bahasanya yang termaktub dalam UUPA tersebut, kehadiran majalah Neurok
secara kontributif publik patut mendapat sokongan seluruh pihak, utamanya
pemerintah dan masyarakat luas, sebab prakarsa terbitnya media massa berbahasa
Aceh seperti halnya Neurok penting sebagai signal opitimisme.
”Pertanyaannya adalah,
apakah qanun-qanun sebagaimana perintah Pasal 221 dan Pasal 222 UUPA sudah
diqanunkan?” ungkap Ayah Panton sebagai sebuah refleksi bagi urgensi
pemertahanan bahasa Aceh di masa kini.

