Jakarta — Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS)
dan Madrasah Aliyah (MA) 2019/2020 ditiadakan, menyusul kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim menghapus UN 2020 karena dianggap
berisiko menyebarkan wabah covid-19 atau penyakit virus corona di lingkungan
pendidikan.
“Untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN
sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Umar melalui keterangan pers yang
diterima CNNIndonesia.com, Rabu (25/3).
Umar mengatakan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
juga ditiadakan di tingkat MA dan MTs.
Ini berlaku bagi
madrasah yang belum menggelar UAMBN. Namun bagi madrasah yang sudah melalui
UAMBN 2019/2020, maka Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN) tetap diberikan.
Madrasah dapat mengunduh dan mencetak langsung SHUAMBN siswa melalui aplikasi
UAMBN-BK. Nilai hasil UAMBN-BK juga bisa diakses peserta mulai besok melalui
akun resmi UAMBN-BK.
Perkara syarat kelulusan, Umar menjelaskan madrasah bisa mengganti nilai ujian
dalam bentuk portofolio berupa nilai rapor dan prestasi siswa. Ini karena ujian
secara langsung di sekolah tidak bisa dilakukan.
Rincian opsinya pertama, kelulusan ditentukan dari nilai lima semester
terakhir. Bagi Madrasah Ibtidaiyah, nilai semester genap kelas enam bisa
dijadikan nilai tambahan kelulusan.
Dan bagi MTs dan MA
nilai semester genap kelas sembilan dan 12 digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
Kedua, madrasah diberikan keleluasaan menentukan rumus perhitungan nilai
kelulusan siswanya. Begitu juga dengan waktu kelulusan, menyesuaikan ketetapan
waktu di lingkungan pendidik di daerah berdasarkan kewenangan Dinas Pendidikan
bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Namun jika madrasah ingin melakukan ujian dalam bentuk penugasan atas ujian
daring, Kemenag mempersilakan selama dilakukan secara jarak jauh.
Dan bagi madrasah yang sudah melakukan ujian, nilai hasil ujian bisa dipakai
sebagai syarat kelulusan seperti umumnya.
“Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester
atau kenaikan kelas,” tegas Umar.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, Umar mengatakan pihaknya sudah mengatur
mekanisme PPDB 2020/2021 melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kakanwil
Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah.
Dalam surat tersebut PPDB dianjurkan dilakukan secara daring atau dalam bentuk
lain yang memperhatikan protokol kesehatan. Mengenai penetapan hasil PPDB
menjadi kewenangan madrasah.
Lebih lanjut Umar menegaskan agar madrasah di daerah terdampak corona melakukan
pembelajaran dari rumah menurut himbauan pemerintah daerah setempat. Hal ini
dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. (CNN Indonesia)







