Ekbis

Regulasi Baru Terbit, OJK Atur Ketat Layanan BNPL

×

Regulasi Baru Terbit, OJK Atur Ketat Layanan BNPL

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi OJK. (Foto: Dok. Ist).
Ilustrasi OJK. (Foto: Dok. Ist).

OJK terbitkan POJK 32/2025. Aturan ini memperketat BNPL, membatasi penyelenggara, serta mewajibkan kehati-hatian dan transparansi pembiayaan.

KoranAceh.Net | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan buy now pay later (BNPL). Aturan ini dikeluarkan di tengah ekspansi cepat pembiayaan digital yang dinilai membawa konsekuensi risiko baru, terutama bagi konsumen ritel.

Dalam siaran pers pada Rabu (24/12/2025) lalu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai langkah mitigasi. “POJK ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/12/2025).

Menurut OJK, aturan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Ismail menyebut tujuan lain dari regulasi ini adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah transformasi digital. “Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Dalam POJK 32/2025, ruang penyelenggara BNPL dipersempit. Layanan ini hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank dapat langsung menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.

OJK mendefinisikan BNPL sebagai pembiayaan nontunai tanpa agunan untuk pembelian barang dan/atau jasa, dengan plafon tertentu dan pembayaran angsuran melalui sistem elektronik. Skema ini dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Ismail menegaskan bahwa karakteristik tersebut menuntut kehati-hatian lebih tinggi. Karena itu, OJK mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi. “Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta pelindungan konsumen dan data pribadi nasabah,” kata dia.

Regulasi ini juga menaruh perhatian pada transparansi. Penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah. Informasi itu mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, serta frekuensi pembayaran. “Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Ismail.

Selain aspek pembiayaan, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, hingga skema penghentian layanan BNPL. Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah langsung OJK.

OJK juga membuka ruang intervensi lebih jauh dengan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan BNPL. Penetapan ini, menurut OJK, akan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Aturan ini telah berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK berharap layanan BNPL dapat berkembang secara ‘sehat dan berkelanjutan’. Namun, seberapa efektif regulasi ini menekan risiko kredit konsumtif dan melindungi konsumen masih akan bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan di tahap implementasi. []