News

MoU Helsinki Dikebiri Birokrasi Jakarta: Bantuan Bencana Aceh Tersandera Bea Cukai dan Imigrasi

×

MoU Helsinki Dikebiri Birokrasi Jakarta: Bantuan Bencana Aceh Tersandera Bea Cukai dan Imigrasi

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.Net | BANDA ACEH — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (PP IKA USK) Amal Hasan mengatakan, Perdamaian Aceh yang disepakati dalam MoU Helsinki 2005 kembali diuji.
“Di tengah bencana banjir besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera, kebijakan negara justru dinilai mengerdilkan kekhususan Aceh. Bantuan kemanusiaan internasional tersendat di pelabuhan dan bandara, tersangkut aturan bea cukai, imigrasi, dan pajak yang sepenuhnya dikendalikan Jakarta”, katanya.

Kepada media ini, Senin (15/12) di Banda Acwh, Amal Hasan menambahkan, Padahal, MoU Helsinki secara tegas menjamin akses langsung Aceh ke dunia internasional tanpa hambatan, termasuk melalui laut dan udara. Fakta di lapangan menunjukkan tafsir Jakarta terhadap perjanjian damai itu masih sentralistik, administratif, dan minim empati kemanusiaan, katanya.

Damai di Atas Kertas, Sentralistik di Lapangan

Dalam situasi darurat, petugas bea cukai dan imigrasi tetap menjalankan instruksi struktural dari pusat. Logistik bantuan diperiksa, dipungut, dan diperlambat. Relawan asing menghadapi prosedur panjang. Semua berjalan seolah Aceh hanyalah provinsi biasa, bukan wilayah dengan otonomi khusus hasil rekonsiliasi konflik bersenjata.

“Ini bukan sekadar soal teknis kepabeanan, ini soal penghormatan negara terhadap perjanjian damai,” tambah Dr Zainal Abidin, SH. Hum, akademisi hukum tata negara di Banda Aceh.

Jakarta Salah Paham Makna MoU Helsinki

Pemerintah pusat selama ini mengklaim MoU Helsinki telah selesai diimplementasikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Namun, ketika bencana datang, terlihat jelas bahwa semangat MoU tidak hidup dalam kebijakan krisis.

MoU Helsinki bukan hadiah politik, melainkan kontrak damai internasional yang lahir dari konflik panjang dan korban jiwa. Ketika bantuan kemanusiaan dipajaki dan diperlambat, pesan yang muncul adalah negara masih curiga pada Aceh, bahkan setelah damai diteken.

Aceh Butuh Diplomasi Kemanusiaan, Bukan Izin Berlapis

Di tengah darurat bencana, Aceh memerlukan jalur diplomasi kemanusiaan khusus: pembebasan pajak bantuan, akses cepat relawan internasional, serta kewenangan koordinasi langsung dengan lembaga global. Tanpa itu, otonomi Aceh hanya berhenti sebagai slogan.

Sementara Amal Hasan menilai Jakarta gagal membaca momentum. “Jika dalam kondisi bencana saja Aceh tidak dipercaya mengelola akses internasional, lalu kapan MoU Helsinki benar-benar dihormati?” ujar mantan direktur Bank Aceh Syariah itu,

Ujian Terakhir Perdamaian Aceh

Bagi rakyat Aceh, banjir hari ini bukan hanya bencana alam, tetapi bencana kebijakan. Negara sedang diuji: apakah MoU Helsinki diperlakukan sebagai dokumen hidup atau sekadar arsip sejarah.

Jika Jakarta terus bertahan dengan wajah sentralistik, maka yang terkikis bukan hanya efektivitas penanganan bencana, melainkan kepercayaan rakyat Aceh terhadap makna perdamaian itu sendiri.

Perdamaian sejati tidak diuji saat aman, tetapi saat negara berani melonggarkan kuasanya demi nyawa manusia.[]