Opini

Anggota Dewan (DPR-RI) Otak Penjajah

×

Anggota Dewan (DPR-RI) Otak Penjajah

Sebarkan artikel ini

Opini | Dr Taupiq A Rahim

Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Komisi-1 dengan lantam dan menghina pemberian dana bantuan banjir bandang sejumlah Rp 10 miliar. Ini seolah-olah ada yang berbuat baik untuk Aceh dari Donasi Rakyat menjadi masakah psikologis bagi dirinya. Juga merasa berang dengan lantang menyatakan sudah ratusan triliun rupiah diberikan untuk Aceh selama ini oleh Pemerintah Pusat Jakarta. Jelas cara berfikirnya bukan pertimbangan kepentingan kemanusiaan korban banjir dan penjarahan ekosistem dan ekologi lingkungan yang selama ini dilakukan di Aceh menjadi buta hati dalam cara berfikirnya. Karena otak anggota dewan (DPR-RI) persis kolonial atau penjajah.

Apakah selama ini luput dari perhatiannya?, segala sumber daya alam (resources) gas alam dan minyak bumi Aceh dieksploitasi, dirambah, dirampok serta dibawa ke Jakarta Pusat diabaikan begitu saja. Demikian juga berbagai hasil alam dan tambang lainnya dirampok dan dibawa ke Pusat Jakarta didiamkan tidak dihitung. Kekayaan alam flora dan fauna, sumber daya air (aquatic), juga berbagai hasil hutan dan kayu lainnya dengan kekuasaan politik sentralistik persis dilakukan para koloniak, kapitalis, oligarki ekonomi-politik semua untuj kepentingan Pusat Jakarta dilupakan anggota dewan otak penjajah.

Demikian juga, modal untuk jaminan Aceh untuk Kemerdekaan RI 1945, Pengakuan Aceh ada daerah yang tidak terjajah Kolonial Belanda pada Konferensi Meja Bundar di Denhag Rahun 1948, Pembelian Pesawat Terbang Seulawah RI-1 dan 2 untuk Diplomasi, Radio Rimba Raya, Sumbangan Emas, dam banyak lagi lainnya, termasuk deposito saat pembeluan Obligasi Rupiah pada saat Krisis Moneter yang dikenal dengan Gunting Safruddin. Juga menyumbangkan emas dan perhiasan emak-emak pada saat krisis moneter 1997/1998, meskipun pada saat itu kondisi kehidupan rakyat Aceh dalam kekuasaan rezim Orde Baru yang otoriter, diskriminatif dan korban jiwa dimana-mana. Disamping penguasaan sumber daya alam (minyak dan gas bumi) Aceh semua untuk Pemerintah RI Pusat Jakarta.

Ternyata hitung-hitungan Pasca Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 yang diperhitungkan dari uang dana otonomi khusus (Otsus), yang rakyat Aceh sama sekali tidak menikmatinya. Sementara itu, wewenang politik Aceh ternasuk “SELF DETERMINATION” diabaikan sama sekali, persis Aceh seperti daerah jajahan terdiskriminasi oleh Indonesia. Makanya, bantuan dari masyarakat sebanyak Rp 10 miliar dan bantuan banjir bandang Aceh (Sumatera) dipersoalkan, karena otak anggota dewan sudah terseting sebagai “penjajah”.

Dengan demikian, berhentilah bersandiwara yang seolah-olah Aceh terus mengemis kepada Pemerintah Pusat RI di Jakarta. Sudah terlalu banyak dan tidak terhitung diberikan Aceh untuk Indonesia, ternasuk darah, nyawa dan air mata. Untuk urusan kemanusiaan dan kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup yang dikuasai Pemerintah Pusat Jakarta, baik politisi, penguasa dan pengusaha serta oligarki ekonomi-politik juga dari Jakarta Pusat. Sehingga terjadi banjir bandang, dampak kerusakan lingkungan hidup, kehancuran kehidupan rakyat Aceh, kemiskinan secara besar-besar dan tiba-tiba, menjadi komoditi politik anggota DPR-RI Komisi-1, hanya kebencian yang mendarah daging terhadap rakyat Aceh. Maka bantuan Rp 10 miliar dipernasalahkan, dasar otak penjajah. Juga jangan larang Dunia Internasional untuk membantu Aceh.[]