DPRA resmi sahkan Qanun APBA 2026. Pendapatan diproyeksi Rp11,6 T dengan fokus belanja infrastruktur dan kemiskinan serta reformasi PAD.
koranaceh.net | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (27/11/2025).
Dalam komposisi anggaran yang disetujui, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 11,6 triliun. Sementara itu, pagu belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 10,8 triliun. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA.
Jalannya sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, diawali dengan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar). Setelah Pemerintah Aceh merespons catatan dewan dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda sahnya qanun tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur dalam forum tersebut, menekankan bahwa APBA 2026 akan berfokus pada dua sektor krusial, yakni penurunan angka kemiskinan dan penguatan infrastruktur.
Pemerintah menyebut arah kebijakan ini selaras dengan sepuluh program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).
“Pemerintah memastikan seluruh SKPA menajamkan program agar sesuai pagu yang disepakati. Tujuannya agar anggaran benar-benar berorientasi hasil dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar M. Nasir, dalam keterangan resminya.
Selain postur angka, Pemerintah Aceh dan DPRA juga menyepakati rencana reformasi kelembagaan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Aceh (PAA). Pemerintah menyetujui rekomendasi Banggar untuk memisahkan fungsi pendapatan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Untuk itu, Pemerintah bakal membentuk Badan Pendapatan Aceh. Badan itu rencananya akan berfungsi sebagai lembaga otonom yang fokus mengurusi pendapatan daerah. Nasir menerangkan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat strategi penerimaan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).
Dokumen Qanun APBA 2026 ini selanjutnya akan menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat dilaksanakan pada awal tahun depan. []




