Banda Aceh – Beberapa kali tertunda, akhirnya pembahasan Rancangan
Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan. Penyampaian yang
dilakukan dalam sidang paripurna tersebut berlangsung, Senin (09/11/2020) di
ruang utama DPRA.
Membuka sidang ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa, pada
tanggal 31 agustus 2020, DPRA telah menggelar rapat paripurna yang kemudian di
skor dengan dilanjutkan pada tanggal 1 september 2020, namun pada hari tersebut
langsung dilakukan penutupan.
Menurutnya, penundaan dan penutupan rapat paripurna tersebut karena ada
beberapa pendapat dari anggota DPRA bahwa penyampaian Raqan tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019 tersebut, harus di hadiri langsung oleh GubernurAceh.
Ia menambahkan, setelah dinamika yang berkembang, maka untuk
selanjutnya rapat paripurna penyampaian dan pembahasan Raqan tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019, dibuka kembali pada hari ini.
Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA
pada tanggal 23 oktober 2020, antara lain yaitu Banmus DPRA mendelegasikan atau
memberi mandat kepada pimpinan DPRA terhadap pelaksanaan kegiatan rapat
paripurna dimaksud.
Dalam pidatonya, Gubernur Aceh Nova
Iriansyah menyampaikan, kegiatan Pemerintah
Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan APBA tahun 2019 yang
ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor
3 Tahun 2019, dengan Anggaran pendapatan
sebesar Rp 15,69 T,danAnggaranBelanjasebesar
Rp17,32T.
Nova melanjutkan, pelaksanaan
kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja
penyelenggaraan Pemerintahan maupun belanja
pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesungguhnya ditentukan oleh
kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang dimiliki.
Ditambahkannya, realisasiAnggaranPendapatanAcehpadaTahun2019 sebesar Rp 15,75 T ataujikadipersentasekansebesar100,38%. Ia bersyukur pada tahun Anggaran 2019, program dan kegiatan
yang telah direncanakan pada setiap SKPA telah dapat direalisasikan seluruhnya
dengan realisasi keuangan rata-rata di atas 90%.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Abdurrahman
Ahmad dan Irpannusir ketika membacakan pendapat Banggar menyampaikan, bahwa
APBA 2019 kurang tterencana. Selain itu, Banggar juga mengingatkan Gubernur
Aceh agar segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI).







